FAKTA BARU Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Para Tersangka Sempat Debat karena Tak Sesuai Skenario Awal
Rekonstruksi ke 2 kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin dilakukan. Ketiga tersangka dihadirkan dan ditemukan ada beberapa fakta baru.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: bunga pradipta p
Pada rekontruksi ini semua tersangka hadir dan dilakukan di 4 lokasi.
"Lokasi dilakukan rekontruksi ada 4 lokasi mulai dari perencanaan, eksekusi, pembelian handphone dan pembuangan jasad korban," katanya.
BACA JUGA : Curahan Hati Anak Hakim Jamaluddin soal Hak Asuh Adiknya: Ingin Rawat, tapi Terserah Bunda
Ia menjelaskan jika terdapat 77 adegan pada saat rekonstruksi ini dan 54 adegan diantaranya dilakukan di rumah korban.
"54 adegan ada dirumah ketika para tersangka datang dijemput oleh pelaku (istri korban) kemudian menginap beberapa jam disimpan dilantai 3 kemudian sampai eksekusi pada jam 01.00," jelasnya.
Menurutnya rekonstruksi ini dilakukan untuk menguatkan dakwaan bahwa ini kasus pembunuhan berencana.
Sebelumnya, kematian ayah tercinta membuat Kenny Akbari bersama keluarganya terpukul dan masih dirundung kesedihan mendalam.
Putri sulung Hakim Jamaluddin ini tidak menyangka bahwa ibu tirinya menjadi dalang pembunuhan ayahnya.
"Gak nyangka sih soalnya kalau di rumah pun nggak ada aku dirumah permasalahan bertengkar pun nggak ada," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Jumat (10/1/2020).
Menurutnya di keluarga tidak ada permasalahan keuangan dan hingga saat ini masih mempertanyakan motif Zuraida membunuh ayahnya.
"Financial Alhamdulillah tercukupi jadi binggung kok bisa terpikirkan sama bunda melakukan ini,"
"Kalau dilihat dari titik belakang kan sudah lama memang sudah direncanain kok bisa kepikiran apa motifnya masih tidak nyangka bunda cuma bilang khilaf mata," ungkapnya.
Ia memberikan apresiasi kepada polisi yang telah mengungkapkan dalang di balik pembunuhan almarhum ayahnya dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Harapan saya semoga motif pembunuhan bisa kita dapatkan dan pelaku diberi ganjaran seberat-beratnya kalau bisa penjara seumur hidup," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.