Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Proses Surat Pemecatan Wahyu Setiawan

Fadjroel Rachman menyatakan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang diproses.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Istana Proses Surat Pemecatan Wahyu Setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyatakan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang diproses.

Hal ini menyusul putusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Wahyu karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS (Wahyu Setiawan) sesuai perundang-undangan, sedang diproses," tegas Fadjroel, Jumat (17/1/2020).

Fadjroel menjelaskan salinan putusan sidang DKPP telah diterima Kementerian Sekretariat Negara untuk diproses lebih lanjut.

Ditanya mengenai pengganti Wahyu, Fadjroel irit bicara.

Baca: Dicopot dari Jabatan Komisioner KPU, Posisi Wahyu Kemungkinan Digantikan Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Baca: Disinggung DKPP, KPU: Pak Wahyu Enggak Pernah Bicara Mau Ketemu Siapa

Baca: Didesak Najwa Shihab hingga Akui Belum Ketemu Pimpinan KPK, Tumpak Panggabean Disoraki Penonton

"Tahap sekarang memproses pemberhentian WS dulu," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, DKPP RI memecat Wahyu Setiawan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan sanksi dibacakan dalam sidang putusan DKPP pada Kamis (16/1/2020) kemarin.

Selanjutnya hakim memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan dibuat.

Majelis DKPP menilai Wahyu Setiawan telah melanggar aturan yang berlaku karena bertemu dengan pihak-pihak lain.

Pertemuan dilakukan terkait dengan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Seharusnya, Wahyu tahu ke manapun dia pergi dan berlaku, jabatannya sebagai anggota KPU tetap melekat.

Kini Wahyu sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK atas dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.

Selain Wahyu, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pemberian suap pada Wahyu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas