Jokowi Bantah UU KPK Hasil Revisi Hambat Kinerja Lembaga Antirasuah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 menjadi penghambat kinerja lembaga antirasuah.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 menjadi penghambat kinerja lembaga antirasuah.
Menurut Jokowi, dengan hadirnya Undang-undang KPK yang baru terbukti KPK masih bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"KPK melakukan OTT ke bupati (Sidoarjo) dan komisioner KPK (Wahyu Setiawan), meskipun komisioner KPK dan dewan pengawas masih baru, " tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Baca: Soal Penanganan Banjir Jakarta, Jokowi: Mau Normalisasi atau Naturalisasi, Sungai Harus Dilebarkan
Jokowi melihat, saat ini memang perlu dibuat pembaharuan aturan-aturan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang KPK hasil revisi.
Baca: Jokowi Tunjuk Laksamana Madya TNI Aan Kurnia Jadi Kepala Bakamla
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pun enggan berkomentar terlalu banyak terkait KPK dan desakan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk batalkan UU KPK.
"Saya tidak mau berkomentar banyak, nanti dianggap melakukan intervensi," ucap Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.