Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Bantah UU KPK Hasil Revisi Hambat Kinerja Lembaga Antirasuah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 menjadi penghambat kinerja lembaga antirasuah.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Bantah UU KPK Hasil Revisi Hambat Kinerja Lembaga Antirasuah
Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin dalam rapat terbatas soal RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 menjadi penghambat kinerja lembaga antirasuah.

Menurut Jokowi, dengan hadirnya Undang-undang KPK yang baru terbukti KPK masih bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"KPK melakukan OTT ke bupati (Sidoarjo) dan komisioner KPK (Wahyu Setiawan), meskipun komisioner KPK dan dewan pengawas masih baru, " tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Baca: Soal Penanganan Banjir Jakarta, Jokowi: Mau Normalisasi atau Naturalisasi, Sungai Harus Dilebarkan

Jokowi melihat, saat ini memang perlu dibuat pembaharuan aturan-aturan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang KPK hasil revisi.

Baca: Jokowi Tunjuk Laksamana Madya TNI Aan Kurnia Jadi Kepala Bakamla

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pun enggan berkomentar terlalu banyak terkait KPK dan desakan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk batalkan UU KPK.

"Saya tidak mau berkomentar banyak, nanti dianggap melakukan intervensi," ucap Jokowi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas