Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Soal Kasus Semanggi 1 dan 2 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Sah-sah Saja

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Agung Soal Kasus Semanggi 1 dan 2 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Sah-sah Saja
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Sumarsih hadir di Peringatan 21 tahun Tragedi Semanggi I, Rabu (13/11/2019) sore di sebrang Istana Negara, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI bersikukuh tak ada yang salah dari pernyataan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin yang menyebut kasus Semanggi 1 dan 2 bukanlah sesuatu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Hari Setiyono, pernyataan Burhanuddin mengacu pada hasil keputusan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI pada 2001 silam yang menyatakan kejadian tersebut bukan pelanggaran HAM berat.

"Jaksa Agung kan punya cantolan, punya pegangan kawan-kawan di DPR kan sudah membuat pansus. Patokannya itu," kata Hari di Gedung Bundar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020)

Hari menuturkan, Kejaksaan Agung RI juga bakal mempelajari hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus dalam perspektif HAM. Dia bilang, perbedaaan sudut pandang dalam suatu kasus diklaim hal yang biasa.

Baca: Pimpinan DPR Respons Jaksa Agung yang sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

"Kawan-kawan di komnas HAM juga membuat itu pasti juga sudah dipelajari. Sudut pandang berbeda sah-sah saja. Misalnya oh ini pelanggaran HAM berat dan ini pelanggaran biasa. Sering petugas yang cidera kok gak masuk pelanggaran HAM ya?," tutur dia.

"Kalau yang demo kena (Kekerasan, Red) itu masuk HAM. Ini kan sudut pandang. Nanti hasil penyelidikan komnas HAM diteliti penyidik kami dan jaksa penuntut umum apakah itu masuk pelanggaran HAM berat bisa masuk dibahan diskusi biasanya kalau berkas belum dipenuhi akan dikembalikan lagi," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Hal ini disampaikan Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca: Soal Pernyataan Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komisi III DPR Akan Gelar Rapat

Kendati demikian, Burhanuddin tak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.

Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.

Adapun Presiden Republik Indonesia saat itu, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, memprotes hasil rekomendasi DPR tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas