Kejaksaan Agung Soal Kasus Semanggi 1 dan 2 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Sah-sah Saja
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Editor: Johnson Simanjuntak
Dengan menugasi Jaksa Agung menindaklanjuti berkas-berkas penyelidikan Komnas HAM.
"Harapan saya kalo memang Presiden Jokowi mempunyai hati yang tulus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran ham berat, mestinya ya menugasi Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas-berkas penyelidikan Komnas HAM," ujar Sumarsih.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar juga menyayangkan sikap jaksa agung yang menilai peristiwa Trisakti dan Semanggi bukan kategori pelanggaran HAM Berat.
Baca: Geledah Rumah 2 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Harley hingga Jam Tangan
"Jaksa Agung harus ambil teleskop untuk baca hasil penyelidikan Komnas HAM dan UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata dia.
"Sudah jelas bahwa peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 & 2 adalah kasus Pelanggaran HAM berat. Bahkan ada 9 kasus lagi. Semua menggantung di Kejaksaan Agung."
"Kalau ada hambatan tersebut sebaiknya Jaksa Agung mengakui saja, dan lapor Presiden," tegasnya.