Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Soal Kasus Semanggi 1 dan 2 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Sah-sah Saja

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Agung Soal Kasus Semanggi 1 dan 2 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Sah-sah Saja
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Sumarsih hadir di Peringatan 21 tahun Tragedi Semanggi I, Rabu (13/11/2019) sore di sebrang Istana Negara, Jakarta. 

Dengan menugasi Jaksa Agung menindaklanjuti berkas-berkas penyelidikan Komnas HAM.

"Harapan saya kalo memang Presiden Jokowi mempunyai hati yang tulus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran ham berat, mestinya ya menugasi Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas-berkas penyelidikan Komnas HAM," ujar Sumarsih.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar juga menyayangkan sikap jaksa agung yang menilai peristiwa Trisakti dan Semanggi bukan kategori pelanggaran HAM Berat.

Baca: Geledah Rumah 2 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Harley hingga Jam Tangan

"Jaksa Agung harus ambil teleskop untuk baca hasil penyelidikan Komnas HAM dan UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata dia.

"Sudah jelas bahwa peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 & 2 adalah kasus Pelanggaran HAM berat. Bahkan ada 9 kasus lagi. Semua menggantung di Kejaksaan Agung."

"Kalau ada hambatan tersebut sebaiknya Jaksa Agung mengakui saja, dan lapor Presiden," tegasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas