Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Gelar Rekonstuksi Kasus Suap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin di Swiss-Belhotel

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan rekonstruksi kasus suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin, Jumat (17/1/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Gelar Rekonstuksi Kasus Suap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin di Swiss-Belhotel
Istimewa
Tim KPK melakukan rekonstruksi kasus suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin di Swiss-Belhotel Gajah Mada Medan, Jumat (17/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan rekonstruksi kasus suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin, Jumat (17/1/2020).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, rekonstruksi kasus dilakukan di Swiss-Belhotel Gajah Mada Medan, Jalan Gajah Mada, Nomor 49, Babura, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperoleh gambaran utuh terkait dengan rangkaian peristiwa dugaan penerimaan uang suap tersebut," jelas Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Baca: Polri Akan Koordinasi Minta Bantuan Interpol Buru Harun Masiku di Luar Negeri

Dari foto yang diterima Tribunnews.com, terlihat tim KPK memakai rompi kelir putih.

Mereka menenteng kardus yang sudah di tempeli kertas serta ditulisi.

Rekonstruksi tersebut pun dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap.

BERITA TERKAIT

KPK menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.

Baca: VIRAL Makan 2 Ekor Ayam Dihargai Rp 800 Ribu, Begini Penjelasan Pemilik Rumah Makan

Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni,‎ Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

Baca: Tolak Berhubungan Intim, Seorang Wanita di Sumsel Pukul Kekasihnya Dengan Pipa Besi Hingga Tewas

KPK menduga Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019, kemudian pada 18 September 2019 senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Tak hanya itu, Dzulmi juga diduga menerima suap dari Kadis PUPR senilai Rp 200 juta.

Uang suap itu dipakai untuk memperpanjang masa perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas