Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Prihatin Kisruh yang Menimpa TVRI

Wakil Ketua DPR RI fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merasa prihatin atas kisruh yang menimpa manajemen TVRI.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pimpinan DPR Prihatin Kisruh yang Menimpa TVRI
Istimewa/Tribunnews.com
Pintu ruangan Dewan Pengawas TVIR disegel menggunakan lakban merah menyilang dan ditempeli kertas bertuliskan 'Disegel Oleh Karyawan TVRI'. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad merasa prihatin atas kisruh yang menimpa manajemen TVRI.

Kisruh yang dimaksud berawal dari pemecatan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama oleh Dewan Pengawas TVRI.

"Prihatin, lembaga penyiran terlama di republik ini dari Sabang sampai Merauke yang ditonton begitu banyak orang dengan kekisruhan yang menurut kami tidak perlu terjadi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Adanya permasalahan itu, Dasco khawatir akan mengganggu TVRI dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Wakil Ketua DPR RI fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasckhkfdh
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Karena itu, ia meminta pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan kisruh TVRI.

"Kami minta kepada yang membawahi TVRI nanti akan bertindak tegas supaya kekisruhan tidak berlarut-larut," ujarnya.

Kisruh TVRI bermula ketika beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019.

Baca: Helmy Yahya Dihentikan Jadi Dirut TVRI Karena Beli Hak Siar Liga Inggris? Ini Faktanya

BERITA TERKAIT

Dalam SK itu, tertulis Helmy dinonaktifkan sementara dari kursi direktur utama TVRI.

Melalui SK tersebut, Dewan Pengawas juga menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI.

Surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI.

Helmy pun menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.

Akibatnya, karyawan TVRI menyegel ruang dewan pengawas pada kemarin malam, Kamis (16/1/2020).

Ruang dewan pengawas TVRI berada di lantai empat. Dua 'kuping' pintu coklat berkaca terlihat disegel. Penyegelan menggunakan selotip warna merah yang melintang dari setiap sisi.

"DISEGEL OLEH KARYAWAN TVRI," begitu tulisan tiga kertas yang menempel diselotip.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas