Sambangi Bareskrim Polri, Tim Kuasa Hukum PDIP Konsultasi Pemberitaan yang Dinilai Menyudutkan
Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020) siang.
Editor: Adi Suhendi
![Sambangi Bareskrim Polri, Tim Kuasa Hukum PDIP Konsultasi Pemberitaan yang Dinilai Menyudutkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tim-hukum-pdi-perjuangan-pdip-menyambangi-bareskrim-polri.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020) siang.
Kedatangannya bertujuan untuk berkonsultasi terkait dengan sejumlah pemberitaan yang dianggap menyudutkan partai berlogo banteng moncong putih tersebut.
Diketahui, berita yang dimaksudkan ialah kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) DPR RI yang menyeret nama eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Baca: Sempat Dibantarkan, Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Kembali ke Rutan KPK
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
Menurut Ketua tim hukum PDIP I Wayan Sudirta, satu konten berita yang dianggap telah merugikan ialah mengenai narasi PDIP disebut menghalangi penggeledahan yang dilakukan KPK.
"Kami ambil contoh, mereka mengatakan PDI Perjuangan menghalangi penggeledahan, mereka mengatakan punya surat untuk melakukan geledah, ternyata belakangan dibantah," kata I Wayan Sudirta.
Baca: Mahfud MD Sebut KPK Gagap dalam Melakukan Penggeledahan: Itu Bukan soal UU Baru, tapi soal Orang
Dari isu penggeledahan itu, ia menyatakan, ada sejumlah media yang memuat pemberitaan terkait penyitaan barang bukti satu kontainer.
Wayan mengatakan peristiwa tersebut dipastikan tak ada.
Sebab, imbuh dia, tim KPK tidak masuk ke dalam kantor DPP lantaran tidak membawa surat resmi.
"Sebagai sebuah partai yang sebentar lagi akan menghadapi momen elektoral seperti Pilkada ini kami sangat dirugikan," katanya.
Baca: Tim Hukum PDIP ke Dewan Pers, Bukan untuk Ancam Kebebasan Pers
Kedatangannya kali ini, ia mengaku telah menyerahkan satu bundel bukti terkait peristiwa tersebut.
Wayan mengaku meminta kepolisian untuk mempelajari apakah ada unsur pidana dari kejadian tersebut.
"Kami menyerahkan satu bundel bukti. Tolong dipelajari, tolong dilihat pasal-pasal mana yang memenuhi unsur sebagai laporan pidana. Akan ada konsultasi berikutnya agar matang," jelas dia.
Sementara itu, Koordinator Tim Lawyer PDIP Teguh Samudera mengaku tidak berniat untuk melemahkan pers atau lembaga antirasuah dalam kasus tersebut.