Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Dibantarkan, Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Kembali ke Rutan KPK

Nurdin Basirun sempat menjalani pengobatan medis di Rumah Sakit Abdi Waluyo akibat dari penyakit vertigo dan gangguan lambung.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Sempat Dibantarkan, Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Kembali ke Rutan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya menjadi Gubernur Kepulauan Riau dalam kurun waktu 2016-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun kembali mendekam di rumah tahanan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Nurdin Basirun sempat menjalani pengobatan medis di Rumah Sakit Abdi Waluyo akibat dari penyakit vertigo dan gangguan lambung.

Pengobatan medis itu membuat Nurdin tidak dapat menghadiri sidang beragenda pemeriksaan saksi pada Rabu (15/1/2020).

Baca: Wajib Tidur 8 Jam dan Menghindari Stres, Resep Kiki Fatmala Kelihatan Awet Muda di Usia 50 Tahun

Baca: Dokter Pemilik Klinik Hubsch Belajar Menyuntik Stem Cell Ilegal dari Media Sosial

Baca: Polisi Sebut Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang Sasar Orang Kaya dan Masuk Jaringan Internasional

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membuat surat izin pembantaran untuk Nurdin Basirun yang diajukan kepada pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat-inap di rumah sakit di luar rutan. Masa pembantaran tidak dihitung pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan.

Nurdin merupakan terdakwa kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam dan penerimaan gratifikasi.

"Per hari ini pencabutan pembantaran. Saat ini sudah kembali ke rutan KPK," kata Muhammad Asri, JPU pada KPK ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Berita Rekomendasi

Pada awalnya, JPU pada KPK menerima informasi dari tim penasihat hukum Nurdin Basirun bahwa yang bersangkutan menderita gejala stroke.

Setelah menerima informasi itu, JPU pada KPK sempat membawa Nurdin ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Namun, karena kamar di rumah sakit penuh JPU pada KPK membawa Nurdin ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.

Pihak rumah sakit menyatakan Nurdin Basirun menderita penyakit vertigo dan gangguan lambung.

Ini untuk pertama kali Nurdin dibantarkan. Sebelumnya, tim penasihat hukum tidak pernah menyampaikan surat permohonan sakit kliennya. Hingga, akhirnya Nurdin dilarikan ke rumah sakit.

"Sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan izin sakit," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas