Sempat Dibantarkan, Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Kembali ke Rutan KPK
Nurdin Basirun sempat menjalani pengobatan medis di Rumah Sakit Abdi Waluyo akibat dari penyakit vertigo dan gangguan lambung.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun kembali mendekam di rumah tahanan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Nurdin Basirun sempat menjalani pengobatan medis di Rumah Sakit Abdi Waluyo akibat dari penyakit vertigo dan gangguan lambung.
Pengobatan medis itu membuat Nurdin tidak dapat menghadiri sidang beragenda pemeriksaan saksi pada Rabu (15/1/2020).
Baca: Wajib Tidur 8 Jam dan Menghindari Stres, Resep Kiki Fatmala Kelihatan Awet Muda di Usia 50 Tahun
Baca: Dokter Pemilik Klinik Hubsch Belajar Menyuntik Stem Cell Ilegal dari Media Sosial
Baca: Polisi Sebut Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang Sasar Orang Kaya dan Masuk Jaringan Internasional
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membuat surat izin pembantaran untuk Nurdin Basirun yang diajukan kepada pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat-inap di rumah sakit di luar rutan. Masa pembantaran tidak dihitung pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan.
Nurdin merupakan terdakwa kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam dan penerimaan gratifikasi.
"Per hari ini pencabutan pembantaran. Saat ini sudah kembali ke rutan KPK," kata Muhammad Asri, JPU pada KPK ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Pada awalnya, JPU pada KPK menerima informasi dari tim penasihat hukum Nurdin Basirun bahwa yang bersangkutan menderita gejala stroke.
Setelah menerima informasi itu, JPU pada KPK sempat membawa Nurdin ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
Namun, karena kamar di rumah sakit penuh JPU pada KPK membawa Nurdin ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.
Pihak rumah sakit menyatakan Nurdin Basirun menderita penyakit vertigo dan gangguan lambung.
Ini untuk pertama kali Nurdin dibantarkan. Sebelumnya, tim penasihat hukum tidak pernah menyampaikan surat permohonan sakit kliennya. Hingga, akhirnya Nurdin dilarikan ke rumah sakit.
"Sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan izin sakit," tambahnya.