Soal Kasus Jiwasraya, Jokowi: Sakitnya Sudah Lama, Sembuhnya Butuh Waktu
Jokowi menanggapi kembali kasus Jiwasraya, menurutnya kondisi Jiwasraya sudah tidak sehat sejak lama, jadi memerlukan waktu lama untuk menyembuhkannya
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menanggapi terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut Jokowi, penyelesaian terhadap permasalahan keuangan di Jiwasraya ini membutuhkan waktu.
Mengingat kondisi Jiwasraya ini sudah tidak sehat sejak lama.
Hal ini ia ungkapkan dalam acara diskusi bersama dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, (17/1/2020).
"Iya tadi saya sampaikan, ini (Jiwasraya) sakitnya sudah lama sehingga penyebuhannya tidak langsung satu hari dua hari," ujarnya yang dilansir dari kanal YouTube tvOneNews, Jumat (17/1/2020).
Sehingga kepala negara ini meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada pemerinta dalam memperbaiki kondisi Jiwasraya ini.
"Ini (penyembuhan) juga butuh waktu," kata Jokowi.
"Berikan waktu kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Menteri BUMN, Menteri Keuangan untuk menyelesaikan ini," tegasnya.
Jokowi yakin masalah Jiwasraya ini pasti akan selesai.
Hanya ia menegaskan sekali lagi semuanya soal waktu.
"Sekali lagi, kita ngomong apa adanya ini membutuhkan waktu," jelasnya.
"Tetapi InsyaAllah selesai," jelasnya.
Melihat kasus Jiwasraya, Jokowi menyebut ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan reformasi dibidang keuangan non bank.
"Ini adalah momentum yang baik untuk melakukan reformasi industri keuangan non bank, baik itu asuransi maupun dana pensiun," kata Jokowi.
"Baik itu dari sisi pengaturan, pengawasan, risk management, semuanya, harus diperbaiki dan dibenahi," imbuhnya.
Presiden RI menyebut, ini memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Meski begitu, dengan adanya reformasi Jokowi yakin akan membuat kepercayaan publik akan muncul kembali.
"Termasuk reformasi permodalan, sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap peransuransian kita," jelas Jokowi.
Jokowi juga menyebut reformasi tersebut dapat memungkinkan adanya revisi Undang-Undang (UU) tahun 2012 tentang OJK.
"Artinya bisa saja nanti undnag-undangnya di revisi," ujarnya.
"Karena UU Otoritas Jasa Keuangan di tahun 2012 sebelumnya diatur Bappepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan)," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, asuransi Jiwasraya telah gagal membayar polis sebesar Rp 12,4 triliun pada Desember 2019.
Permasalaham keuangan di Jiwasraya ini diakibatkan karena adanya kesalahan investasi yang dilakukan oleh manajemen lamanya.
Bahkan menurut hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan, Jiwasrya telah merugi sejak tahun 2006.
Hal ini tidak diketahui lantaran saat itu, Jiwasraya memuat laporan keuangan semu atau direkayasa sehingga terlihat untung.
Buntut dari permasalahan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan lima tersangka atas perkara Jiwasraya
Dikutip dari Kompas.com, diantaranya Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mentan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kelima tersangka ini diiketahui langsung ditahan, sejak diperiksa pada Selasa (14/1/2020).
Mereka ditahan hingga 20 hari ke depan.
Tak hanya itu, Kejagung juga telah menggeledah rumah dan menyita sejumlah aset seperti kendaraan mewah, dokumen-dokomen, hingga rekening bank.
Selain itu, Kejagung juga sudah memeriksa beberapa saksi.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Devina Halim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.