Ombudsman: Gagal Bayar karena Jiwasraya Tergoda Raup Keuntungan dari Investasi
Dadan menyebut dana yang didapatkan dari pemegang polis kerap digunakan oleh perusahaan asuransi untuk mencari keuntungan dari investasi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI bidang ekonomi Dadan Suparjo Suharmawijaya mengungkapkan penyebab perusahaan asuransi BUMN Jiwasraya membayar klaim polis JS Saving.
Dadan menyebut dana yang didapatkan dari pemegang polis kerap digunakan oleh perusahaan asuransi untuk mencari keuntungan dari investasi.
Menurut Dadan, sedianya keuntungan tersebut dikembalikan kepada para pemegang polis.
"Karena sebagai perusahaan asuransi seharusnya uang yang kembali menjadi bahan tadi untuk meningkatkan pelayanan asuransinya. Meningkatkan, mungkin makin berkualitas. Harusnya masuk kesana," ucap Dadan di The Maj, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020).
Baca: PKS Sebut Negara Absen Dalam Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
Dadan mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, menurutnya keuntungan tersebut malah dimasukan lagi untuk investasi.
Menurut Dadan, hal ini yang menyebabkan gagal bayarnya perusahaan asuransi kepada pemegang polis.
"Ini bisa jadi ketika masuk dapat uang lagi tergoda lagi dan investasi lagi. Keuntungan yang dikejar, akhirnya lupa ketika ada kewajiban untuk jatuh tempo, klaim dan sebagainya. Itu yang akhirnya menjadi gagal bayar," tutur Dadan.
Baca: Sejumlah Mobil Mewah Milik Bos Jiwasraya Disita Kejagung
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima tersangka terkait kasus Jiwasraya. Mereka terdiri dari 3 mantan petinggi Jiwasraya dan 2 lagi dari pihak swasta.
Di antaranya, eks kepala divisi investasi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Selain itu, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK.
Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.