Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapkan Perlawanan, Helmy Yahya Didampingi Eks Wakil Ketua KPK

Helmy memastikan bahwai hak siar Liga Inggris ini juga diketahui dan mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas TVRI.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Siapkan Perlawanan, Helmy Yahya Didampingi Eks Wakil Ketua KPK
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Hamzah, tengah menyiapkan langkah hukum menyusul upaya pemecatan yang menimpa kliennya dari jabatan Direktur Utama TVRI. 

Dewan Pengawas TVRI pun sebelumnya sudah memberikan arahan melalui surat Nomor 127/Dewas/2019 tanggal 18 Februari 2019.

Bahkan dalam suratnya, Dewas Pengawas TVRI menyatakan bahwa penayangan Liga Inggris ini akan menjadi tantangan bagi pengembangan usaha dan dewan pengawas meminta Kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Hamzah, tengah menyiapkan langkah hukum menyusul upaya pemecatan yang menimpa kliennya dari jabatan Direktur Utama TVRI.

"Saat ini sedang kami siapkan. Mengenai fakta-fakta, kami sebagai kuasa hukum sudah paham. Tinggal kami formulasikan apa yang menjadi tuntutan," ujar Chandra.

Chandra menilai pemecatan terhadap Helmy tidak sah lantaran terdapat disenting opinion di tubuh Dewan Pengawas TVRI. Berdasarkan informasi resmi yang dia terima, satu dari lima anggota Dewan Pengawas TVRI tidak satu suara untuk memecat Helmy.

Chandra saat ini belum menjelaskan langkah-langkah hukum apa saja yang sebaiknya akan ditempuh kliennya.

Ia hanya memungkinkan bahwa gugatan yang disampaikan kliennya tersebut bakal lebih dari satu tuntutan.

Helmy dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI pada Kamis petang kemarin oleh jajaran Dewan Pengawas.

BERITA TERKAIT

Pemecatan ini menyusul surat penonaktifan sementara yang dilayangkan kepada Helmy pada 4 Desember 2019.

Dewas mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas