Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sumarsih Tidak Terkejut Jaksa Agung Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Menurutnya, pernyataan itu bukanlah 'lagu baru' karena kerap keluar dari sosok-sosok yang selama ini menjabat sebagai jaksa agung.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sumarsih Tidak Terkejut Jaksa Agung Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Sumarsih hadir di Peringatan 21 tahun Tragedi Semanggi I, Rabu (13/11/2019) sore di sebrang Istana Negara, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maria Katarina Sumarsih, ibu dari Bernardinus Realino Norma Irawan mahasiswa Universitas Atma Jaya Jakarta yang tewas dalam Tragedi Semanggi I, angkat bicara terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Diketahui, ST Burhanuddin mengatakan Tragedi Semanggi I dan II bukanlah termasuk kasus pelanggaran HAM berat.

Sumarsih mengaku tak terkejut mendengar pernyataan ST Burhanuddin.

Menurutnya, pernyataan itu bukanlah 'lagu baru' karena kerap keluar dari sosok-sosok yang selama ini menjabat sebagai jaksa agung.

"Itu pernyataan yang sudah saya duga akan keluar dari mulut Jaksa Agung. Dan sebenarnya itu bukan lagu baru dari Jaksa Agung. Itu sudah pernah disuarakan beberapa kali," ujar Sumarsih, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (17/1/2020).

Baca: Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Tak Sensitif Kepada Keluarga Korban

Dugaan Sumarsih akan keluarnya pernyataan semacam itu tak lepas dari pendapatnya yang menilai Jaksa Agung kepanjangan tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, Jokowi sendiri tak memiliki visi menegakkan permasalahan hukum dan HAM di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Sumarsih merujuk pada pengangkatan Wiranto selaku Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Ia menyebut Wiranto sebagai diduga pelaku pelanggar HAM berat dalam tragedi Semanggi I dan II dan Trisakti.

Baca: Ibu Korban Sudah Duga Jaksa Agung Akan Sebut Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat

"(Jaksa Agung) itu kepanjangan tangan Presiden Jokowi yang tidak mempunyai visi untuk menegakkan hukum dan HAM. Sebagai buktinya, Presiden Jokowi mengangkat Wiranto menjadi Ketua Wantimpres," kata Sumarsih.

"Sementara pada pemerintahan periode pertama Jokowi, Wiranto diangkat menjadi Menko Polhukam," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Hal iti dikatakannnya saat menyampaikan penanganan kasus HAM dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020).

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," katanya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat itu, Burhanuddin juga menjelaskan hambatan dalam menyelesaikan kasus HAM.

Ia mengatakan hambatan itu karena belum terbentuknya pengadilan HAM ad hoc dan ketersediaan alat bukti yang tidak cukup.

Baca: Amnesty Internasional Nilai Pernyataan Jaksa Agung Terkait Tragedi Semanggi I dan II Tidak Kredibel

"Penanganan dan penyelesaian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi kendala, terkait kecukupan alat bukti," katanya.

Tragedi Semanggi merujuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil.

Tragedi Semanggi I terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.

Baca: Komnas HAM Minta Klarifikasi Jaksa Agung yang Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan 11 orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luka-luka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas