Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wahyu Setiawan Resmi Diberhentikan Jokowi dengan Tidak Hormat dari KPU

Presiden Jokowi resmi memberhentikan Wahyu Setiawan dari keanggotaannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Perpres yang terbit 16 Januari 2020.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Wahyu Setiawan Resmi Diberhentikan Jokowi dengan Tidak Hormat dari KPU
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wahyu Setiawan 

TRIBUNNEWS.COM - Wahyu Setiawan telah resmi diberhentikan dari keanggotaannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu setelah Presiden Jokowi membuat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2010 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 untuk Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan diberhentikan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Wahyu Setiawan pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam penetapan anggota DPR.

Baca: Cari Harun Masiku, Petugas KPK Keliling Komplek dan Titip Surat ke Ketua RT

Baca: Tim Hukum PDIP Temui Dewas, Ketua KPK: Semua Aktivitas Kami Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Baca: Yasonna Dinilai Rugikan Citra Pemerintah Karena Ikut dalam Pembentukan Tim Hukum PDIP

Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kasus suap tersebut terkait upaya pergantian antar-waktu (PAW) eks calon anggota legeslatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020," ujar Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman, Jumat (17/1/2020) dilansir Kompas.com.

"Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Fadjroel Rahman menyebut diberhentikannya Wahyu Setiawan dilakukan setelah adanya keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis 16 Januari 2020.

"Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap saudara WS terbit, maka Presiden mengirimkan salinannya ke pihak terkait antara lain DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP," ujarnya.

Fadjroel Rahman mengungkapkan Presiden Jokowi tengah menunggu DPR untuk mengirimkan calon anggota Komisioner KPU.

Suara terbanyak yang diperoleh nantinya akan dilantik sebagai Komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan.

"Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti," ujar Fadjroel.

Keberadaan Harun Masiku

Harun Masiku
Harun Masiku (KPU)

Sementara itu tersangka penyuap Wahyu Setiawan, Harun Masiku, dikabarkan telah berada di luar negeri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas