Pendukung Anies Baswedan Dilaporkan Makar Setelah Dianggap Bawa Spanduk Ujaran Kebencian pada Jokowi
Pendukung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dilaporkan ke polisi karena dianggap membawa spanduk ujaran kebencian.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pendukung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dilaporkan ke polisi karena dianggap membawa spanduk ujaran kebencian.
Seorang pendukung Anies Baswedan, AH, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/1/2020).
AH dianggap membawa spanduk ujaran kebencian yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi), saat unjuk rasa di depan Balai Kota, Jumat (8/11/2020).
Laporan itu didaftarkan dengan Nomor LP/330/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Tim kuasa hukum kontra Anies, Suhadi, menyampaikan, pihaknya ingin melaporkan terkait adanya dugaan makar dari pendukung Anies Baswedan.
Ia menganggap, pendukung Anies Baswedan itu menyatakan akan menurunkan Presiden Jokowi.
"Jadi yang mau kami laporkan itu berkaitan dengan rencana makar, dengan menyatakan akan menurunkan Presiden dan lain sebagainya," kata Suhadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Suhadi menilai, konteks dari AH itu tak sesuai dengan tujuan dari unjuk rasa yang digelar di depan Balai Kota DKI Jakarta itu.
"Padahal, ini kan konteksnya berbeda, kemarin kami demo di Balai Kota, tidak ada urusannya dengan masalah Presiden," kata Suhadi.
Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya.
Pihak kontra Anies Baswedan tersebut, mengaku mempunyai foto-foto aksi, hingga tangkapan layar status media sosial pendukung Gubernur DKI Jakarta itu.
"Kami sudah kasih bukti foto, flashdisk, dan kliping-kliping orang yang ada di sini," kata Suhadi.
Selain melaporkan AH, Suhadi juga melaporkan pendukung Anies Baswedan yang lain.
"Ada beberapa ibu-ibu dalam satu kelompok, katanya massa (pendukung Anies Baswedan) ini massa yang dimobilisasi. Saya tidak bisa memberikan komen sebelum ada penyidikan," tambahnya.