Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Jaksa Agung Tidak Pengaruhi Upaya LPSK Rehabilitasi Korban Tragedi Semanggi

Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM Berat tidak mempengaruhi upaya LPSK

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pernyataan Jaksa Agung Tidak Pengaruhi Upaya LPSK Rehabilitasi Korban Tragedi Semanggi
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Soeroyo saat ditemui usai konferensi pers, di RM Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM Berat tidak mempengaruhi upaya LPSK melakukan rehabilitasi medis dan psikologis terhadap korban serta keluarganya.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menegaskan mengatakan upaya yang dilakukan pihaknya berdasar pada surat rekomendasi dari Komnas HAM.

Menurut Hasto, seharusnya hasil penyelidikan Komnas HAM menjadi dasar bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam melontarkan pernyataannya.

Baca: Politikus PDIP: Pansus Jiwasraya Hanya Akan Menimbulkan Kegaduhan Baru

"Tidak akan mempengaruhi. Karena Jaksa Agung mestinya ada dasar ini pelanggaran HAM atau tidak. Dasarnya tentu saja berangkat dari penyelidikan Komnas HAM," kata Hasto usai diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

Ia mengaku pihaknya akan meminta klarifikasi Kejaksaan Agung mengenai pernyataan yang dilontarkan Jaksa Agung.

Karena menurutnya, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terkait Tragedi Semanggi I dan II.

Baca: Amnesty Internasional Nilai Pernyataan Jaksa Agung Terkait Tragedi Semanggi I dan II Tidak Kredibel

Berita Rekomendasi

"Karena kan jelas Komnas HAM melakukan penyelidikan. Apakah itu sudah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ke tingkat penyidikannya sehingga sampai ke kesimpulan semacam itu atau tidak? Atau dia baca saja? Kalau baca saja ya sulit dong," kata Hasto.

Mahfud MD akan diskusi dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku akan berkomunikasi dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM perihal polemik Tragedi Semanggi I dan II.

Mahfud MD akan bertanya langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kriteria pelanggaran HAM.

"Memang ada kriteria ya pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat kan harus ada kejahatan kemanusiaan, genosida. Itu yang standar, dalam konteks ukuran itu, kan nanti kita lihat," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Baca: Mahfud MD Sebut KPK Gagap dalam Melakukan Penggeledahan: Itu Bukan soal UU Baru, tapi soal Orang

Mahfud MD enggan memberikan tanggapan lebih jauh soal tragedi Semanggi I dan Tragedi Semanggi II karena dirinya harus berkomunikasi langsung baik dengan Kejaksaan Agung maupun Komnas HAM agar mengetahui duduk persoalannya.

"Nanti lah, saya mau diskusi dulu sama Pak Jaksa Agung dan Komnas HAM.‎ Karena kan sejak dulu selalu beda antara Kejagung dan Komnas HAM. Nanti saya mau diskusi dulu secara terpisah dengan keduanya," kata Mahfud MD.

Baca: Mahfud MD Ditugaskan Tangani Polemik Tragedi Semanggi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas