Pernyataan Jaksa Agung Tidak Pengaruhi Upaya LPSK Rehabilitasi Korban Tragedi Semanggi
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM Berat tidak mempengaruhi upaya LPSK
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
![Pernyataan Jaksa Agung Tidak Pengaruhi Upaya LPSK Rehabilitasi Korban Tragedi Semanggi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hasto-atmojo-soeroyo-saat-ditemui-usai-konferensi-pers-54.jpg)
Diketahui sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020) Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I dan II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebuy bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata ST Burhanuddin.
Dalam rapat itu, ST Burhanuddin juga menjelaskan hambatan dalam menyelesaikan kasus HAM.
Dia mengatakaan hambatan itu karena belum terbentuknya pengadilan HAM ad hoc dan ketersediaan alat bukti yang tidak cukup.
Baca: Dirut Asabri Sonny Widjaja Bantah Lakukan Korupsi, Mahfud MD: Biarkan Hukum yang Berjalan
Terpisah Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Selain itu, Choirul Anam juga meminta ST Burhanuddin memeriksa kembali informasi yang diperolehnya tersebut.
"Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM yang berat, ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh dan melakukan klarifikasi," kata Choirul Anam.
Choirul Anam mengatakan hal itu karena menurutnya, di antara berkas yang telah dikirim oleh Komnas HAM dan juga telah mendapatkan respon dari Kejaksaan Agung sendiri, kasus Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM berat.