Politikus PDIP: Pansus Jiwasraya Hanya Akan Menimbulkan Kegaduhan Baru
Politikus PDIP Deddy Sitorus menyebut penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat ini bisa diselesaikan dengan Panitia Kerja (Panja).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Deddy Sitorus menyebut penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat ini bisa diselesaikan dengan Panitia Kerja (Panja) di DPR.
"Pada titik ini, Pansus (panitia khusus) hanya akan menimbulkan kegaduhan baru, kemudian tidak akan menyelesaikan masalah," ujar Deddy di Jakarta, Minggu (19/1/2020).
Deddy menyebut untuk mengungkap dana Jiwasraya bukan perkara mudah.
Membutuhkan waktu yang panjang untuk mengetahui aliran dana Jiwasraya.
Baca: Demokrat: Pemerintah Tak Perlu Takut Ungkap Jiwasraya Melalui Pansus
"DPR tidak punya alat kemampuan untuk menelisik itu (dana Jiwasraya), karena Kejaksaan aja meminta waktu 50 hari untuk memeriksa transaksi di Bursa soal saham gorengan itu," tutur Deddy.
Menurutnya, keinginan Partai Demokrat agar DPR membentuk Pansus Jiwasraya wajar dan bukan suatu yang menjadi masalah, tetapi untuk sekarang belum ada kedaruratan membentuk Pansus.
"Namanya politik, mereka pasti ingin. Tapi saat ini tidak ada urgensinya, kecuali kami melihat nanti ada penyimpangan, ada ketidakpuasan terhadap proses hukum, ada informasi yang tidak dibuka, tidak ada penyelesaian dari Kementerian BUMN, mungkin kamk akan pikirkan langkah selanjutnya," tutur Deddy.
Baca: Karyono Wibowo: Dua Parpol Getol Bikin Pansus Jiwasraya, tapi Tidak Untuk Asabri
Pembentukan Panja di Komisi VI dan XI terkait kasus Jiwasraya, kata Deddy, berdasarkan hasil keputusan rapat pimpinan DPR yang melibatkan semua fraksi, bukan muncul secara diam-diam.
"Rapat pimpinan DPR melibatkan semua fraksi dan hasilnya adalah pembentukan Panja," ucap Deddy.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Didi Irwandi Syamsuddin mengaku heran pengungkapan kasus Jiwasraya hanya membentuk Panja, bukan Pansus.
"Untuk lebih dalam dan komprehensif, serta bisa mengungkap pelaku sampai lebih jauh, hanya dengan Pansus bisa dilakukan," ujar Didi.
Baca: Pengamat BUMN Nilai DPR Harus Bentuk Pansus untuk Dalami Kasus Jiwasraya
Wakil Sekjen Partai Demokrat itu mengatakan Pansus DPR memiliki kewenangan yang berbeda dengan Panja.
Pansus menurut Didi dapat melakukan penyelidikan, melakukan interplasi, dan memanggil paksa pihak terkait kasus Jiwasraya.
"Jangan lupa, manakala ada orang-orang yang disinyalir, ada orang lain lagi, lalu menghindari proses hukum dan politik. Itu bisa dilakukan pemanggilan secara paksa dengan kewenangan Pansus, menggunakan aparat penegak hukum Kepolisian," kata Didi.
Didi menjelaskan, kerugian negara dalam kasus Jiwasraya sangat besar, bahkan bisa melebihi data yang ada sekarang yaitu Rp 13,7 triliun dan pengungkapannya dapat melalui Pansus secara komprehensif.
"Saya kira siapapun, termasuk pemerintah dan siapapun tidak perlu takut, serta tidak perlu khawatir keberadaan Pansus. Selama ini kasus yang skalanya jauh lebih kecil, Pelindo, Century, biasa saja sejak zamannya Pak Habibie, Gus Dur, ibu Megawati, dan Pak SBY 10 tahun banyak Pansus," ujarnya.
Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan di tempat berbeda
Alasan Kejaksaan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman mengatakan, kelima tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya ditahan di tempat terpisah.
Menurut Adi Togarisman, pemisahan penahanan berdasarkan pertimbangan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan.
"Masih proses pemeriksaan. Ada beberapa pertimbangan untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca: Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung RI Pastikan Telah Kantongi Bukti yang Cukup
Diketahui mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kemudian, mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK.
Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca: Mengenal Sosok Hendrisman Rahim, Mantan Dirut Jiwasraya yang Ditahan Kejagung
"Ini adalah kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik maka pada para tersangka dilakukan penahanan di rutan. Proses berikutnya kami masih bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.
Kelima tersang ditahan untuk 20 hari kedepan.
Adi Toegarisman menyebutkan, penetapan kelima tersangka dinilai telah sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alat buktinya kita nggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP pada 184. Saksi, surat, dan sebagainya nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," jelas Adi Toegarisman.
Namun, dia enggan membeberkan keterlibatan dan peran dari kelima tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Sebab, kata dia, hal itu menyangkut pokok materi perkara yang tidak bisa dibuka kepada publik.
"Kita masih tahap penyidikan kami gak mungkin jelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami. Nanti pada saat waktunya, kita akan secara terbuka sampaikan. Ini kan masih penyidikan perkara yang bersangkutan masih berjalan secara keseluruhan," katanya.
Tersangka keluar dari Gedung Bundar
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro menjadi tersangka pertama yang keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.
Ia keluar sekira pukul 17.10 WIB dengan pengawalan ketat sejumlah petugas keamanan dari Kejaksaan Agung RI.
Sesaat keluar gedung, Benny Tjokrosaputro tampak tertunduk lesu saat melewati kerumunan awak media.
Tak ada kata yang keluar dari Benny Tjokrosaputro saat dicecar awak media terkait keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya.
Baca: Eks Direktur Utama dan Eks Kepala Investasi Jiwasraya Keluar Gedung Bundar Dengan Tangan Terborgol
Dia hanya berlalu dan memasuki mobil minibus yang terparkir di depan Gedung Bundar.
Saat ditemui awak media, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin membenarkan panahanan kliennya tersebut.
"Iya benar, pak Benny ditahan sebagai tersangka," kata Muchtar Arifin di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku aneh dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kliennya.
Pasalnya hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara alasan penahanan.
"Saya lihat aneh, karena saya sendiri gak tau alasan penahanan," katanya.
Tersangka kedua yang keluar dari Gedung Bundar adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.
Baca: Profil Benny Tjokrosaputro yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya: Gemar Bermain Saham sejak Kuliah
Hary Prasetyo menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI.
Pantauan Tribunnews.com, Hary Prasetyo keluar sekira pukul 17.25 WIB atau berselang beberapa menit setelah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro keluar dari Gedung Bundar.
Dia keluar setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI.
Saat keluar, Hary dikawal ketat sejumlah petugas pengamanan dari Kejaksaan Agung RI.
Hary tampak tertunduk lesu saat melewati kerumunan awak media.
Hary enggan menjawab pertanyaan awak media soal keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya.
Dia langsung naik ke mobil tahanan yang telah berada di depan Gedung Bundar.
Baca: Kasus Jiwasraya Memasuki Babak Baru, Ini 3 Orang yang Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
Di dalam mobil tahanan, ia terlihat masih tertunduk dan enggan meladeni pertanyaan awak media.
Rencananya, Hary dan Benny akan ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Tersangka ketiga yang keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.
Pantauan Tribunnews.com, Heru keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI sekira pukul 17.50 WIB atau beberapa menit setelah Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Heru keluar dengan pengawalan ketat petugas pengamanan dari Kejaksaan Agung RI.
Di depan gedung utama Kejaksaan Agung RI, mobil minibus tahanan telah siap menjemput Heru.
Sama seperti dua tersangka lainnya, Heru pun bungkam saat dicecar sejumlah awak media dengan pertanyaan terkait keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya.
Heru bakal ditahan di Rumah Tahanan, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Pengacara Heru Hidayat, Susilo Aribowo mengaku kecewa dengan penahanan kliennya.
Baca: Profil Benny Tjokrosaputro yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya: Gemar Bermain Saham sejak Kuliah
"Kami kecewa karena kliennya diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan tersangka," kata Susilo.
Dia juga menambahkan, pihaknya baru ditunjuk sebagai tim pengacara Heru.
Dia mengaku belum bisa bicara banyak mengenai pokok perkara.
"Sebelumnya Heru Hidayat datang tanpa pendampingan," kata dia.
Tersangka keempat yang keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung adalah
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim terlebih dahulu keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 18.30 WIB.
Hendrisman Rahim menggunakan baju tahanan dari Gedung Bundar mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Ia menggunakan baju tahanan sama seperti tersangka sebelumnya.
Berselang lima menit, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan menyusul keluar dari Gedung Bundar dan masuk ke mobil tahanan berbeda.
Kedua tersangka keluar dari Gedung Bundar kejaksaan Agung RI dengan tangan terborgol.
Saat dicecar awak media dengan sejumlah pertanyaan, keduanya kompak bungkam.
Mereka tampak tertunduk dan berlalu menyusuri kerumunan awak media dan menuju mobil tahanannya masing-masing.