Adian Napitupulu Jelaskan Alasan Harun Masiku Didorong Jadi Anggota DPR dari PDIP
Adian mengatakan, MA menjawab hal itu bisa dilakukan, karena sudah menjadi kewenangan partai.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Adian Napitupulu mengatakan partainya tidak akan meminta Harun Masiku jadi anggota DPR jika tidak ada putusan Mahkamah Agung.
Anggota Komisi I DPR tersebut menjelaskan duduk perkaranya hingga akhirnya terjadi proses suap antara Harun Masiku dengan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Menurut saya itu dimulai dari suara tak bertuan, itu suaranya almarhum Nazarudin Kiemas, pertanyaannya adalah ketika dia meninggal, suara itu punya siapa, siapa yang berwenang yang meletakkan suara itu," ujar Adian Napitupulu dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dibalik Kasus Wahyu?' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Baca : Beber Ulah Sekelompok Orang Penyebab Subsidi LPG 3 Kg Dicabut, Ahok: Harusnya Keadilan Sosial Dong
Baca: Keberadaan Harun Masiku Menjadi Misteri, Ini Respons KPK
Nazarudin Kiemas adalah caleg asal PDIP yang wafat pada Maret 2019 atau sebelum hari pencoblosan.
Dalam rapat pleno, KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia.
Adian Napitupulu menjelaskan berdasarkan putuskan MA suara bagi Nazarudin tetap sah meskipun calon legislatifnya sudah meninggal.
Kemudian, masih berdasarkan putusan MA, suara tersebut pun tetap dianggap suara sah untuk partai.
Namun keputusan itu berbeda dengan PKPU yang mengatakan suaranya hanya untuk partai.
Baca: Adian Napitulu Sebut Harun Masiku Korban Iming-iming Wahyu Setiawan
"KPU suara itu serta merta menjadi suara partai, sedangkan tafsiran lain itu tetap menjadi suara dia. Berdasarkan perbedaan itu dibuatlah judicial review itu suara siapa, MA putuskan itu tetap menjadi suara sah calon yang sudah meninggal dan tetap menjadi suara sah untuk partai," katanya.
Lalu berdasarkan keputusan MA itu PDIP mengajukan pertanyaan bahwa bisa tidak pemilik suara yang sudah meninggal itu pindahkan kepada orang lain.
Adian mengatakan, MA menjawab hal itu bisa dilakukan, karena sudah menjadi kewenangan partai.
"Menjadi kewenagan diskresi dari pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang sudah meninggal dunia. Ini bukan kata PDIP ini menurut keputusan MA," katanya.
Berdasarkan keputusan tersebut, PDIP memutuskan Harun Masiku penerima limpahan suara tak bertuan tersebut.
Lalu PDIP mengirimkan surat kepada KPU berdasarkan keputusan MA. Namun KPU melawan keputusan ini.
"Surat menyurat itu tidak akan dikirimkan pada PDIP kepada KPU, dan PDIP tidak akan meminta Harun Masiku menjadi anggota DPR kalau tidak diberikan keputusan ini oleh MA," ujar Adian.
Dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu; kader PDIP Harun Masiku; dan Saeful selaku swasta.
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam valuta dolar Singapura pada Rabu dan Kamis 8-9 Januari 2020.
KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019 atau sebelum hari pencoblosan.
Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia.
Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.
Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu tersebut.
Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.
Adapun sumber uang Rp400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK.
Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.