Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adian Napitupulu Tanggapi Soal Kasus Suap PAW Harun Masiku: Jangan Salahkan PDIP

Politikus PDIP, Adian Napitupulu tidak terima jika partainya disalahkan dalam kasus suap yang menyeret kadernya yakni Harun Masiku.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Daryono
zoom-in Adian Napitupulu Tanggapi Soal Kasus Suap PAW Harun Masiku: Jangan Salahkan PDIP
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Politikus PDIP, Adian Napitupulu tidak terima jika partainya disalahkan dalam kasus suap yang menyeret kadernya yakni Harun Masiku. 

Politikus PDIP ini menganggap kasus suap terjadi berawal dari keputusan MA.

"Semua berawal dari keputusan MA itu,"  ungkapnya.

Tim Hukum PDI Perjuangan Adukan Petugas KPK

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum PDI Perjuangan menemui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan penggeledahan kantor DPP PDIP oleh penyidik KPK.

Melalui  Ketua Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta mengadukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.

Pertemuan keduanya berlangsung tertutup dan selama satu jam.

Dalam hal ini PDIP menyampaikan tujuh poin aduan diantaranya terkait polemik surat penyegelan kantor DPP PDIP.

Berita Rekomendasi

"Surat yang berisi tujuh poin," ungkap I Wayan, dilansir kanal YouTube Official iNews, Jumat (17/1/2020).

"Surat pertama menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan," lanjutnya.

I Wayan Sudirta pun menjelaskan arti penyelidikan yakni pengumpulan bukti-bukti.

Sementara, penyidikan adalah proses jika sudah ada yang ditetapkan tersangka.

Terkait penyegelan itu, PDIP merasa dirugikan dan meminta Dewan Pengawas KPK memeriksa adanya kemungkinan pelanggaran kode etik.

"Ketika tanggal 9 Januari, ada orang yang mengaku dari KPK ada tiga mobil."

"Tapi menunjukkan bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan," ujar Wayan Sudirta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas