Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bela Pelajar yang Bunuh Begal, Hotman Paris Akan Bawa Isu Ini ke Forum Nasional

Hotman Paris menyatakan akan membawa kasus pelajar yang membunuh begal ke forum nasional.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Bela Pelajar yang Bunuh Begal, Hotman Paris Akan Bawa Isu Ini ke Forum Nasional
Facebook/ Aji Santoso dan Instagram @hotmanparisofficial
Kolase ZA, pelajar SMA yang terancam hukuman pidana seumur hidup karena membunuh begal bersama tim advokasi dan Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ZA (17), pelajar SMA yang terancam hukuman pidana seumur hidup karena membunuh begal, menuai banyak sorotan.

Satu di antaranya dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya, Hotman Paris memberikan perhatian khusus pada kasus yang menimpa ZA.

Diketahui, ZA menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak memerkosa pacarnya.

Kini, ZA menjalani proses persidangan dengan status sebagai terdakwa.

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

Jaksa penuntut umum mendakwa ZA Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Menurut Hotman Paris, kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut diungkap melalui media sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, Minggu (19/1/2020).

"Halo masyarakat Indonesia. Halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris.

"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240."

"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa."

"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan."

"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.

Lebih lanjut Hotman Paris menilai, ini adalah masalah seluruh masyarakat Indonesia untuk membela hukum di negeri ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas