Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bela Pelajar yang Bunuh Begal, Hotman Paris Akan Bawa Isu Ini ke Forum Nasional

Hotman Paris menyatakan akan membawa kasus pelajar yang membunuh begal ke forum nasional.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Bela Pelajar yang Bunuh Begal, Hotman Paris Akan Bawa Isu Ini ke Forum Nasional
Facebook/ Aji Santoso dan Instagram @hotmanparisofficial
Kolase ZA, pelajar SMA yang terancam hukuman pidana seumur hidup karena membunuh begal bersama tim advokasi dan Hotman Paris Hutapea 

“Nah, proses ini juga tidak serta merta menuntut dengan ancaman maksimal."

"Tuntutan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan karena pasti ada fakta yang meringankan,” ujar dia.

Tidak hanya itu, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juga memuat hukuman di luar hukuman penjara.

Pada pidana anak, hukuman penjara adalah pilihan terakhir.

Sebelum menentukan pidana penjara masih ada pidana peringatan, pidana dengan syarat, pidana latihan kerja dan pidana pembinaan dalam lembaga.

“Seperti apa hukumannya nanti bisa dilihat saat pembacaan tuntutan. Pembacaan tuntutan ini dapat ditentukan setelah sidak pemeriksaan saksi berjalan,” ujar dia.

Di sisi lain, sejumlah pasal yang didakwakan terhadap ZA bersifat subsider.

BERITA REKOMENDASI

Artinya, sejumlah pasal sesudah pasal utama hanya bersifat alternatif jika pasal utama itu tidak bisa dibuktikan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Siti Nurjannah Wulandari) (Kompas.com/Andi Hartik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas