Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bela Pelajar yang Bunuh Begal, Hotman Paris Akan Bawa Isu Ini ke Forum Nasional

Hotman Paris menyatakan akan membawa kasus pelajar yang membunuh begal ke forum nasional.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Bela Pelajar yang Bunuh Begal, Hotman Paris Akan Bawa Isu Ini ke Forum Nasional
Facebook/ Aji Santoso dan Instagram @hotmanparisofficial
Kolase ZA, pelajar SMA yang terancam hukuman pidana seumur hidup karena membunuh begal bersama tim advokasi dan Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ZA (17), pelajar SMA yang terancam hukuman pidana seumur hidup karena membunuh begal, menuai banyak sorotan.

Satu di antaranya dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya, Hotman Paris memberikan perhatian khusus pada kasus yang menimpa ZA.

Diketahui, ZA menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak memerkosa pacarnya.

Kini, ZA menjalani proses persidangan dengan status sebagai terdakwa.

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

Jaksa penuntut umum mendakwa ZA Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Menurut Hotman Paris, kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut diungkap melalui media sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, Minggu (19/1/2020).

"Halo masyarakat Indonesia. Halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris.

"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240."

"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa."

"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan."

"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.

Lebih lanjut Hotman Paris menilai, ini adalah masalah seluruh masyarakat Indonesia untuk membela hukum di negeri ini.

"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini."

"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan."

"Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," kata pria asal Sumatera Utara tersebut.

Di postingan lainnya, Hotman Paris meminta seluruh rakyat Indonesia menyuarakan kasus ini.

"Ayok seluruh Rakyat bersuara!" tulis Hotman Paris dalam Instagram-nya, Senin (20/1/2020).

Pengacara yang biasa tampil glamour ini meminta tim kuasa hukum ZA menghubungi dirinya untuk bertukar pikiran.

Hotman Paris mengaku tidak bisa ke Malang karena harus menjalani sidang dan syuting TV.

Namun, Hotman Paris mengaku akan membawa isu ini ke forum nasional.

"Mohon Tim Kuasa Hukumnya hub hotman utk tukar pikiran!"

"Hotman tdk bisa ke Malang karena penuh sidang dan tv shooting tapi Hotman akan membawa issue ini ke forum nasional," tulisnya.

Diketahui, ZA seorang pelajar SMA di Malang terancam hukuman seumur hidup setelah membunuh seorang begal karena membela diri.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (8/9/2019), saat ZA dan berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor.

Keduanya melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kemudian, ia dihadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.

Tak hanya meminta barang berharga, begal tersebut juga meminta pacarnya untuk melayani nafsu bejatnya.

Tak terima dengan perlakuan si begal, ZA kemudian mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.

Seorang begal, Misnan tertusuk di dada dan ditemukan tewas keesokan harinya, Senin (9/9/2019).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang pada Selasa (14/1/2020), ZA, didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.

Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengklarifikasi dakwaan dan memastikan, tidak ada dakwaan seumur hidup.

"Terdapat berita, terhadap anak ini, saya baca dari media, didakwa dengan dakwaan seumur hidup Itu saya pastikan tidak ada."

"Yang menjadi terdakwa di sini, anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar, di kantornya, Senin (20/1/2020).

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (20/1/2020).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (20/1/2020). (KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)

Sobrani mengakui, ada pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam dakwaan terhadap ZA.

Namun, untuk sistem peradilan pidana anak, ancaman hukuman hanya berlaku separuh.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Jika Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal penjara seumur hidup, maka untuk peradilan pidana anak hanya berlaku separuhnya, yakni ancaman maksimalnya 10 tahun penjara.

Begitu juga dengan pasal-pasal yang lainnya.

“Didakwa seumur hidup itu tidak mungkin. Karena Pasal 340 saja, ancaman maksimal itu 10 tahun untuk anak."

"Pasal 338, ancamannya 7 setengah tahun untuk anak."

"Pasal 351 ayat tiga itu ancaman maksimalnya 3 setengah tahun,” ujar dia, dikutip dari Kompas.com.

“Nah, proses ini juga tidak serta merta menuntut dengan ancaman maksimal."

"Tuntutan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan karena pasti ada fakta yang meringankan,” ujar dia.

Tidak hanya itu, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juga memuat hukuman di luar hukuman penjara.

Pada pidana anak, hukuman penjara adalah pilihan terakhir.

Sebelum menentukan pidana penjara masih ada pidana peringatan, pidana dengan syarat, pidana latihan kerja dan pidana pembinaan dalam lembaga.

“Seperti apa hukumannya nanti bisa dilihat saat pembacaan tuntutan. Pembacaan tuntutan ini dapat ditentukan setelah sidak pemeriksaan saksi berjalan,” ujar dia.

Di sisi lain, sejumlah pasal yang didakwakan terhadap ZA bersifat subsider.

Artinya, sejumlah pasal sesudah pasal utama hanya bersifat alternatif jika pasal utama itu tidak bisa dibuktikan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Siti Nurjannah Wulandari) (Kompas.com/Andi Hartik)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas