Bertemu Komisi III DPR RI, Firli Bahuri Cs Bahas Status Pegawai KPK
Pimpinan KPK menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (20/1/2020).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan KPK menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (20/1/2020).
Seluruh pimpinan KPK tampak hadir dalam pertemuan tertutup selama kurang lebih 2,5 jam tersebut.
Pimpinan KPK yang hadir di antaranya Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pumolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
Sementara Komisi III DPR RI yang tampak hadir di antaranya Ketua Komisi III Herman Herry dan Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.
Baca: Susi Pudjiastuti Tak Setuju Rencana Pemerintah Kirim Nelayan Cantrang ke Laut Natuna, Ini Alasannya
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kedatangannya merupakan bagian dari penguatan koordinasi dengan sejumlah lembaga.
Selain dengan pimpinan Komisi III, juga dijadwalkan akan bertemu Pimpinan DPR serta 5 Kementerian lainnya.
"Ini adalah lembaga yang ke 10 yang kami datangi, masih ada 6 lagi yang sudah kita agendakan antara lain dengan pimpinan DPR, nanti ada 5 kementerian lagi yang akan kita datangi," kata Firli.
Baca: LPSK Siap Lindungi Saksi Dalam Kasus Dugaan Suap Politikus PDIP Kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Pertemuan tersebut menurut Firli membahas sejumlah program yang akan dilakukan KPK.
Pada tahun ini ada dua program KPK, pertama mengenai program dukungan manajemen KPK.
Kedua mengenai program pemberantasan korupsi.
Program pemberantasan korupsi sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 6 undang undang nomor 19 Tahun 2019.
Baca: Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pondok Pinang Diringkus Polisi
"Di samping itu, ada 3 program yang akan kita kerjakan antara lain pembangunan manusia yang unggul, khusus KPK," katanya.
Sementara itu, terkait manajemen KPK terdapat penyederhanaan regulasi serta reformasi birokrasi.
Salah satu poinnya mengenai perubahan status penyidik KPK menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN).
"Banyak hal yang harus dikerjakan, antara lain, disebutkan pegawai adalah ASN, tentu ini harus bicara dengan kawan-kawan DPR mitra kerja Komisi III," katanya.
Selain itu, terkait aturan-aturan yang harus secepatnya dibahas untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Setidaknya ada 8 peraturan yang harus dibahas paskadiundangkannya UU 19 Tahun 2019," katanya.
Enggan bicara soal kasus
Ketua KPK Firli Bahuri menghindar saat ditanya mengenai perkembangan kasus dugaan suap Caleg PDIP Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Firli Bahuri enggan berkomentar soal keberadaan Harun Masiku yang kini masih buron.
Firli Bahuri meminta kepada awak media untuk bersabar.
"Bisa bersabar? Nanti saya jelasin ya. Berikan kita kesempatan dulu untuk ke Komisi III," kata Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Baca: KPK Harap Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bekas Sekretaris MA Nurhadi
Sebelumnya Firli dan empat komisioner KPK lainnya sempat menghindari wartawan begitu tiba di Kompleks Parlemen.
Firli sempat memutar jalan sebelum masuk ke gedung pimpinan di Nusantara III.
Firli tidak menjawab saat ditanya alasan menghindari wartawan.
Ia hanya meminta untuk tidak berkomentar.
Baca: Adian Napitupulu Tanggapi Soal Kasus Suap PAW Harun Masiku: Jangan Salahkan PDIP
"Jangan komentar, jangan komentar," katanya.
Firli enggan menjelaskan mengenai tujuan kedatangan Komisioner KPK ke Komisi III yang terkesan mendadak.
Ia hanya mengatakan bahwa kedatangannya tersebut hanya silaturahmi biasa.
"Boleh dong silaturahmi, roadshow di mana-mana. Ke MPR boleh, kaya kemarin, oke ya," katanya.