BREAKING NEWS: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, divonis pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, divonis pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
Pada saat membacakan amar putusan, hakim ketua, Fahzal Hendri meminta kepada Romahurmuziy untuk berdiri dari kursi terdakwa.
"Mengadili. Saudara berdiri. Satu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana tiga bulan kurungan,” kata Fahzal saat membacakan putusan.
Baca: Berawal dari Adu Mulut, Seorang Anak di Tulungagung Serang Ibu Kandung Pakai Balok Kayu
Romahurmuziy divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.
Suap itu diberikan terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Romahurmuziy menerima suap Rp325 juta, masing-masing senilai Rp 255 Juta dari Haris Hasanudin dan Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
Baca: Romahurmuziy Jalani Sidang Pembacaan Putusan
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta.
Jaksa menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
"Semula (dituntut,-red) 4 tahun. Dengan berbagai pertimbangan hukum, kalau perbuatan (suap,-red) kami setuju. Kalau masalah penjatuhan hukuman, kami tidak setuju," kata Fahzal.
Jalani sidang putusan
Romahurmuziy, terdakwa kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), menjalani sidang pembacaan putusan.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (20/1/2020).
Penasihat Hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengaku optimistis kliennya dapat divonis bebas dari majelis hakim.
"Kami mengharapkan (Romahurmuziy,-red) diputus bebas dari segala dakwaan," kata Maqdir, saat dikonfirmasi, pada Senin (20/1/2020).
Baca: Cara Mengganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak, Simak Prosedurnya dan Gratis!
Baca: Kementerian Agama Cabut Izin 11 Penyelenggara Umrah, Ini Daftar Namanya
Baca: Sekjen PPP : Kenaikan Dana Parpol per Suara Memberatkan
Romahurmuziy dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut hak politik mantan anggota DPR RI itu dicabut selama 5 tahun.
Romahurmuziy menerima uang senilai Rp 255 Juta dari Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
Pemberian uang itu karena Haris dan Muafaq dapat menempati jabatan strategis sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Pada 9 Agustus 2019, Romahurmuziy melalui Nurman Zein Mahdi sudah menyerahkan uang senilai Rp 250 juta yang dikirimkan melalui rekening KPK.
Selain itu, KPK juga sudah menyita uang Rp 50 juta yang didapatkan di goodybag yang disita di hotel di Surabaya tempat mantan Ketua Umum PPP itu di operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Sehingga, kata JPU pada KPK ada kekurangan uang senilai Rp 46,4 juta yang harus dikembalikan Romahurmuziy kepada KPK.
Romahurmuziy diwajibkan mengembalikan uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dibacakan.
Atas perbuatan itu, Romahurmuziy dituntut pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.