Dua Orang dari OJK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya
"Sudah beberapa (Dari OJK, Red) sudah dimintai keterangan untuk memberikan keterangan sebagai lembaga yang berwenang," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyeret Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK Dinilai lalai melakukan pengawasan kepada perusahaan asuransi plat merah tersebut.
Baca: Kasus Jiwasraya: Ada Fee Broker Fiktif Sebesar Rp 54 Miliar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menyebutkan, hingga kini pihaknya mengklaim telah memeriksa sejumlah orang dari OJK terkait kasus Jiwasraya.
"Sudah beberapa (Dari OJK, Red) sudah dimintai keterangan untuk memberikan keterangan sebagai lembaga yang berwenang memberikan pengawasan," kata Hari di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Namun demikian, ia tidak membeberkan secara lanjut ihwal siapa nama-nama dari OJK yang telah diperiksa penyidik Kejagung.
Yang jelas, katanya, totalnya sekitar dua orang.
"Lupa saya. Saya buka lagi nantinya. Kalau tidak salah dua orang," ungkap dia.
Ketika disinggung apakah ada kelalaian pengawasan dari OJK, Hari enggan berkomentar.
Dia menyatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan.
"Penyidik tentu akan mengaitkan itu dengan pemeriksaan yang nantinya akan kita lakukan," pungkas dia.
Sebelunnuya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan berpotensi memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Jiwasraya, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca: Terkait Kasus Jiwasraya, Kejagung Bisa Periksa OJK
Meski demikian, pemanggilan tersebut tergantung kebutuhan pemeriksaan.
“Kami sedang memeriksa semua saksi-saksi yang terlibat pasti kami tindak lanjuti. Bukan hanya perorangan, siapa dan siapa. Semua, jika masih ada keterlibatannya di situ akan kami periksa,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Senin (20/1/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.