Kasus Pelajar Bunuh Begal karena Lindungi Pacar, Ternyata Beristri, Terancam Penjara Seumur Hidup
Pelajar SMA, ZA (17) telah menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan begal pada Selasa (14/1/2020).
Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID - Pelajar SMA, ZA (17) telah menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan begal pada Selasa (14/1/2020).
ZA membunuh begal karena membela diri sebab begal itu ingin mengambil harta serta ingin memperkosa pacarnya.
Di sidang tersebut, ZA terancam hukuman paling berat yaitu penjara seumur hidup karena dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
ZA disidang melalui pengadilan anak tertutup. Ia didampingi oleh lima pengacara yang tergabung dalam BRH and Associates Law Office, yakni Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian, dan frizal Multi Wibowo.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (8/9/2019) di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Melansir dari Kompas.com, ZA tengah berboncengan bersama pacarnya yang berinisial V.
Kemudian, Misnan dan tiga rekannya yang juga menggunakan sepeda motor memberhentikan ZA.
Kelompok begal itu meminta sejumlah barang juga motor ZA.
ZA protes tak ingin motornya diambil oleh begal tersebut.
Adu mulut pun terjadi karena ZA ingin mempertahankan motornya.
Misnan kemudian melontarkan niat ingin memperkosa pacar ZA secara bergilir.
Ucapan tersebut membuat ZA geram.