Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pelajar Bunuh Begal karena Lindungi Pacar, Ternyata Beristri, Terancam Penjara Seumur Hidup

Pelajar SMA, ZA (17) telah menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan begal pada Selasa (14/1/2020).

Editor: Ravianto
zoom-in Kasus Pelajar Bunuh Begal karena Lindungi Pacar, Ternyata Beristri, Terancam Penjara Seumur Hidup
Mirror
Bunuh Begal untuk Lindungi Pacar, Pelajar Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup 

TRIBUNJABAR.ID  - Pelajar SMA, ZA (17) telah menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan begal pada Selasa (14/1/2020).

ZA membunuh begal karena membela diri sebab begal itu ingin mengambil harta serta ingin memperkosa pacarnya.

Di sidang tersebut, ZA terancam hukuman paling berat yaitu penjara seumur hidup karena dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

ZA disidang melalui pengadilan anak tertutup. Ia didampingi oleh lima pengacara yang tergabung dalam BRH and Associates Law Office, yakni Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian, dan frizal Multi Wibowo.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (8/9/2019) di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Melansir dari Kompas.com, ZA tengah berboncengan bersama pacarnya yang berinisial V.

Kemudian, Misnan dan tiga rekannya yang juga menggunakan sepeda motor memberhentikan ZA.

Berita Rekomendasi

Kelompok begal itu meminta sejumlah barang juga motor ZA.

ZA protes tak ingin motornya diambil oleh begal tersebut.

Adu mulut pun terjadi karena ZA ingin mempertahankan motornya.

Misnan kemudian melontarkan niat ingin memperkosa pacar ZA secara bergilir.

Ucapan tersebut membuat ZA geram.

Baca selengkapnya >>>

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas