Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK: Harun Masiku Sudah Masuk DPO

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan politikus PDIP Harun Masiku sudah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ketua KPK: Harun Masiku Sudah Masuk DPO
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengembangan perkara proyek Kabupaten Bengkalis di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan politikus PDIP Harun Masiku sudah  berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Harun Masiku merupakan tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Ditjen Imigrasi sebelumnya menyatakan Harun melarikan diri ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap mantan Wahyu serta tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1/2020).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Wahyu, Harun hingga kini belum juga menyerahkan diri.

Baca: Sikapi Pernyataan Adian Napitupulu Soal Harun Masiku, ICW: Jelas-Jelas Tersangka, Kok Bisa Korban?

Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Unjuk Gigi sebagai Sobat Ambyar

Baca: Nawawi Pomolango Teringat Sosok Harun Masiku Usai Nyanyi Koes Plus: ke Mana Dia Ini?

Harun Masiku
Harun Masiku (KPU)

"(Harun DPO), Sudah sudah. Belum lama, saya tidak tahu persis, tapi sudah. Yang pasti sudah (DPO)," ucap Firli usai Silaturahmi Pimpinan dan Dewas KPK dengan awak media di lantai 3 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020) malam.

Kata Firli, KPK terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat terkait untuk memburu Harun.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Firli mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk melaporkannya ke KPK.

"Kita sudah menerbitkan perintah penangkapan dan surat permintaan bantuan pada Polri dalam rangka mencari dan menangkap tersangka tersebut sudah kita layangkan. Sampai hari ini kita masih terus berusaha bekerja keras untuk melakukan penangkapan. Tolong kepada masyrakat yang mengetahui keberadaan tersangka," katanya.

Ia memastikan tim penyidik bakal menelusuri setiap informasi berkaitan dengan keberadaan Harun.

Termasuk informasi yang menyebut Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dan sempat terlihat di Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca: Adian Napitupulu Sebut Harun Masiku Korban dan Bukan Pelaku Suap: Dia Ingin Tagih Haknya

"Kita akan telusuri, kita akan terima apapun informasinya dan tentu akan kita lakukan kroscek atas kebenaran seluruh informasi. Yang pasti adalah kami sungguh-sungguh berharap sumbangsih informasi dari seluruh rekan-rekan, seluruh anak bangsa, bahwa negara ini hrs bebas dari korupsi," kata Firli.

Firli pun kembali mengimbau Harun untuk menyerahkan diri. Harun harus bertanggung jawab atas suap yang diduga diberikannya kepada Wahyu untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPR.

"Saya imbau kepada tersangka saudara HM (Harun Masiku) memberikan kontribusi untuk menyelesaikan persoalan ini karena sesungguhnya setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Orang per orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya," Firli menegaskan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful selaku swasta.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam valuta dolar Singapura pada Rabu dan Kamis 8 - 9 Januari 2020.

KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR PAW tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.

Adapun sumber uang Rp400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK. Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas