Nama Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Disebut dalam Putusan Romahurmuziy
Nama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut dalam sidang putusan untuk terdakwa Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Untuk menentukan calon yang akan diangkat sebagai calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Lukman Hakim sebagaimana bukti rekaman percakapan Lukman dengan Gugus Djoko Waskito tanggal 30 Januari 2019 dan 1 Maret 2019 meminta persetujuan dari terdakwa.
"Menimbang baik terdakwa maupun Lukman Hakim Saifuddin mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah berbuatan yang dilarang, akan tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan sempurnanya delik. Menimbang berdasarkan uraian diatas maka Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan telah terbukti," tambah hakim.
Vonis 2 tahun penjara
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, divonis pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
Pada saat membacakan amar putusan, hakim ketua, Fahzal Hendri meminta kepada Romahurmuziy untuk berdiri dari kursi terdakwa.
"Mengadili. Saudara berdiri. Satu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana tiga bulan kurungan,” kata Fahzal saat membacakan putusan.
Baca: Berawal dari Adu Mulut, Seorang Anak di Tulungagung Serang Ibu Kandung Pakai Balok Kayu
Romahurmuziy divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.
Suap itu diberikan terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Romahurmuziy menerima suap Rpn325 juta, masing-masing senilai Rp 255 Juta dari Haris Hasanudin dan Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
Baca: Romahurmuziy Jalani Sidang Pembacaan Putusan
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta.
Jaksa menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.