BREAKING NEWS: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Nurhadi
Dalam pertimbangannya, hakim Akhmad Jaini menyebutkan apa yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur hukum.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Jaini menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (21/1/2020).
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon sebelumnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan pra peradilan para pemohon yaitu satu pemohon Rezky Herbiyono pemohon kedua yaitu Nurhadi pemohon ketiga Hiendra Soenjoto," kata Akhmad Jaini, membacakan putusan pra peradilan.
"Membebani para pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil,".
Baca: KPK Harap Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bekas Sekretaris MA Nurhadi
Dalam pertimbangannya, hakim Akhmad Jaini menyebutkan apa yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur hukum.
Untuk diketahui, praperadilan ini diajukan Nurhadi bersama dua orang lainnya, yaitu Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT).
Baca: Uji Materi Undang-Undang Mahkamah Agung, Pemohon Keberatan Tak Ada Batasan Masa Jabatan
Nurhadi diduga terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA serta penerimaan gratifikasi. Mereka telah berstatus tersangka di KPK dengan sangkaan Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Hiendra.
Dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT. MIT vs PT. KBN (Persero). Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Dia diduga menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar.