Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Sebut Upaya KPK Tetapkan Nurhadi Sebagai Tersangka Sudah Sah

"Apa yang dilakukan pimpinan tetap sah termasuk dalam menandatangani sprindik (surat perintah penyidikan,-red)" kata Jaini

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Hakim Sebut Upaya KPK Tetapkan Nurhadi Sebagai Tersangka Sudah Sah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Jaini menyatakan proses penetapan tersangka, Nurhadi, sudah sah secara hukum.

Pernyataan itu disampaikan Jaini saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Baca: KPK Hargai Putusan Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi

"Apa yang dilakukan pimpinan tetap sah termasuk dalam menandatangani sprindik (surat perintah penyidikan,-red)" kata Jaini, saat membacakan pertimbangan putusan.

Surat perintah penyidikan Nurhadi ditandatangani Direktur Penyidikan KPK R. Z. Panca Putra S pada 6 Desember 2019.

Mengacu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, status penyidik pimpinan telah dihapus.

BERITA REKOMENDASI

Artinya, pimpinan KPK periode 2015-2019 tidak lagi mempunyai kewenangan penyidikan dan tidak berhak memberikan mandat kepada Panca Putra.

Selain itu, UU KPK hasil revisi membawa konsekuensi yuridis sprindik tersebut tidak berdasarkan atas hukum dan atau cacat hukum dan atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun, menimbang berdasarkan bukti Keputusan Presiden Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 133/P/2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa bakti 2015-2019, maka komisioner KPK periode sebelumnya masih berwenang membuat kebijakan sampai adanya pergantian pimpinan.

"Berdasarkan UU KPK sebelumnya pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Keputusan Presiden ini berlaku mulai saat pengucapan sumpah jabatan. Dan Keputusan Presiden pengangkatan pimpinan KPK, Firli cs, berakhir pada 20 Desember 2019 sehingga apa yang dilakukan pimpinan tetap sah termasuk menandatangani sprindik," ujar Jaini.

Walaupun Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, serta dua komisioner KPK lainnya, yaitu Saut Situmorang, dan Laode M. Syarief pernah menyatakan kepada media tentang menyerahkan mandat kepada presiden.

Namun, berdasarkan keterangan ahli yang diajukan pihak KPK di persidangan praperadilan, Riawan, pengunduran diri harus secara tertulis.

Sehingga, Riawan menyatakan, pernyataan pengunduran diri tiga pimpinan KPK periode 2015-2019 itu tidak mempunyai kekuatan hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas