Hotman Paris Bawa Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang ke Forum Nasional
Pengacara Hotman Paris ikut menanggapi kasus pelajar ZA di Malang yang nekat membunuh begal di Malang, Jawa Timur pada Minggu (8/9/2019) lalu.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Hotman Paris Bawa Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang ke Forum Nasional](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/za-berseragam-pelajar-di-malang-yang-bunuh-begal-demi-lindungi-teman-dan-pengacara-hotman-paris.jpg)
Itu saya pastikan tidak ada," kata Sobrani Binzar yang dikutip melalui Kompas.com, Senin (20/1/2020).
"Karena, yang menjadi terdakwa di sini anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak," terangnya.
Ia mengakui, ZA didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," tegasnya.
![Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/siswa-sma-bunuh-begal-demi-lindungi-pacar-ternyata-sudah-menikah-anak-satu-kekasih-bukan-istrinya.jpg)
Sobrani menerangkan, Pasal 340 menerangkan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pasal 338, ancamannya tujuh setengah tahun untuk anak. Pasal 351 ayat Tiga itu ancaman maksimalnya tiga setengah tahun," jelasnya.
Menurutnya, proses tersebut tidak serta merta menuntut dengan ancaman maksimal.
Hal itu lantaran tuntutan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Ia menegaskan, pasti ada fakta yang meringankan.
Sobrani menerangkan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan ancaman hukuman untuk ZA hanya berlaku separuhnya.
Pada pidana anak, ia mengatakan, hukuman penjara adalah pilihan terkahir.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Klarifikasi Dakwaan Seumur Hidup Pelajar yang Bunuh Begal"
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Kontributor Malang, Andi Hartik)