Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Bawa Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang ke Forum Nasional

Pengacara Hotman Paris ikut menanggapi kasus pelajar ZA di Malang yang nekat membunuh begal di Malang, Jawa Timur pada Minggu (8/9/2019) lalu.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Hotman Paris Bawa Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang ke Forum Nasional
SuryaMalang dan instagram.com/hotmanparisofficial
ZA (berseragam), pelajar di Malang yang bunuh begal demi lindungi teman dan pengacara Hotman Paris. 

"Halo masyarakat Indonesia.. halo Bapak Presiden Jokowi, halo Bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut.

"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240," katanya.

Hotman mempertanyakan mengapa ZA didakwa pembunuhan berencana padahal ia membunuh karena membela kehormatan sang kekasih.

Diketahui, sang kekasih dari ZA itu hendak diperkosa oleh begal yang menghampirinya saat berduaan.

Ia mengatakan, bila dakwaan yang dilayangkan benar adanya, Hotman mempertanyakan alasannya.

"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.

"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini," katanya.

Berita Rekomendasi

"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," tuturnya.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Malang Buka Suara

Kasus pelajar yang membunuh begal demi membela sang pacar di Malang masih jadi perbicangan masyarakat.

Pasalnya akibat aksi itu, pelajar ZA yang berusia 17 tahun itu dikabarkan didakwa hukuman seumur hidup.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memberikan klarifikasi.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar memastikan tidak ada dakwaan seumur hidup.

"Terdapat berita bahwa terhadap anak ini, saya baca dari media, didakwa dengan dakwaan seumur hidup.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas