Tanggapi Dugaan Penyiksaan Oknum Polisi Terhadap Lutfi, IPW: Seperti Cara-cara yang Dipakai Nazi
Menurut IPW, cara-cara tersebut dengan cara yang digunakan tentara Nazi pada masa lalu di Jerman
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oknum polisi terhadap Lutfi Alfiandi, demonstran yang menolak Pengesahan sejumlah RUU pada 2019 lalu.
Menurut IPW, cara-cara tersebut dengan cara yang digunakan tentara Nazi pada masa lalu di Jerman.
Baca: Video Kesurupan Massal di Depok Viral di Medsos, Ini Kesaksian Seorang Korban
"Tindak penyetruman terhadap tersangka adalah tindakan yang sangat keji yang mencontoh cara-cara Nazi," kata Presidium IPW Neta S Pane dalam pesan tertulis saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).
Untuk itu, Neta mendesak Komisi III DPR-RI agar memanggil Kapolda Metro Jaya untuk mengklarifikasi kasus dugaan penyetruman dan pemukulan serta penyiksaan terhadap demonstran Lutfi Alfiandi yang ditangkap polisi.
"Tujuannya agar Propam mengusut semua polisi yang terlibat," ujar Neta. Lutfi Alfiandi (20), tak kuasa menahan tangis saat bertemu ibunya, Nurhayati Sulistya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/01/2020) siang.
Neta menilai, dengan adanya kasus tersebut dan jika apa dikatakan Lufti benar, harus ada tindakan tegas dari Polri kepada oknum polisi tersebut.
Neta juga mengatakan, majelis hakim persidangan seyogianya harus memperdalam keterangan Lutfi.
"Apabila keterangan tersebut benar, yang bersangkutan berhak untuk dibebaskan dari segala tuntutan," kata dia
sebelumnya Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, mengaku dianiya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.
Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan Hakim Pengedilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya.
Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya. Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.