Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadi Cawagub DKI Jakarta, Nurmansjah Lubis Siap jadi Pelayan Anies Baswedan

Cawagub DKI Jakarta Nurmansjah Lubis siap melayani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menyelesaikan permasalahan Ibu Kota.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jadi Cawagub DKI Jakarta, Nurmansjah Lubis Siap jadi Pelayan Anies Baswedan
Youtube KompasTV
Cawagub DKI Jakarta Nurmansjah Lubis siap melayani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menyelesaikan permasalahan Ibu Kota. 

TRIBUNNEWS.COM - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta, Nurmansjah Lubis siap melayani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam menyelesaikan permasalahan Ibu Kota.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Selasa (21/1/2020).

"Kami siap untuk membantu Pak Anies."

"Kalau seandainya saya nanti sebagai cawagub, sebagai pelayan Pak Anies," jelas Nurmansjah.

"Dapur masak dapur ya. Jangan berharap jadi matahari kembar. Kita olah masakan di dapur," imbuhnya, Senin (20/01/2020).

Nurmansjah dan Ahmad Riza Patria diumumkan sebagai kandidat yang akan mendampingi Anies Baswedan.

Cawagub Nurmansjah Lubis berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara Ahmad Riza Patria berasal dari Partai Gerindra.

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait pengumuman sebagai pendamping Anies, Nurmansjah menyerahkan seluruhnya kepada pimpinan PKS.

Tanggapan Pengamat Politik

Pengamat politik, Burhanuddin Muhtadi turut menyoroti terkait persoalan pengumuman nama Cawagub DKI Jakarta yang baru.

Baharuddin menyebut Partai Gerindra dan PKS memang harus menemukan titik temunya.

Sebab, Anies dinilai sudah 'menjomblo' terlalu lama.

Pernyataan ini ia ungkapkan dalam program 'Apa Kabar Indonesia Malam' yang dilansir dari kanal YouTube Talk Show tvOne, Selasa (20/1/2020).

Sebelumnya, Baharuddin menilai lamanya proses menemukan pengganti untuk cawagub DKI karena adanya peraturan soal pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

Pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas