Jadi Cawagub DKI Jakarta, Nurmansjah Lubis Siap jadi Pelayan Anies Baswedan
Cawagub DKI Jakarta Nurmansjah Lubis siap melayani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menyelesaikan permasalahan Ibu Kota.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
Pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
"Sebenarnya ini, terkait dengan aturan soal pemungutan suara, kemudian menyebabkan banyaknya deadlock pada proses pergantian wakil kepala daerah," ujarnya.
Hal ini berbeda dengan peraturan yang berlaku saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Saat itu dalam peraturannya, Ahok dapat menunjuk calon wakil gubernur yang akan mendampinginya.
"Ketika Pak Ahok jadi gubernur karena menggantikan posisi Pak Jokowi yang naik kelas jadi presiden, ia dengan mudah mencari wakil gubernurnya yakni Djarot Saiful Hidayat," jelasnya.
"Karena pada waktu itu PP-nya lain kan, dia menunjuk Djarot meskipun ada Pak Boy Sadikin yang sebelumnya sempat dinominasikan oleh partai PDI-P," ungkapnya.
"Tapi Ahok menunjuk sendiri, dan itu sah saat itu. Namun kalau untuk sekarang kan tidak," imbuh Baharuddin.
Pengamat politik ini kemudian mengatakan, ini merupakan persoalan politik.
"Jadi lagi-lagi ada persoalan politik juga, yang membuat sulitnya kepala daerah memilih wakilnya yang karena ada halangan itu harus digantikan," kata Baharuddin.
Terkait dengan cawagub DKI, Baharuddin menyebut ini untuk kepentingan publik.'
Sehingga, memang harus dicarikan jalan keluarnya.
"Ini sudah terlalu lama proses Mas Anies 'menjoblo', sejak 18 Agustus 2018," ujarnya.
"Jadi seharusnya memang harus dicari jalan keluarnya, meskipun mau tidak mau tidak bisa zero-sum game, " imbuhnya.
"Karena kalau begitu tidak akan ada wakil gubernur sampai batas akhir Mas Anies 2022," jelasnya.