Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenag 2019 di 5 Provinsi, Peserta Wajib Bawa Ini
Jadwal dan lokasi tes SKD CPNS Kemenag 2019 di lima provinsi. Maluku, Bengkulu, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, dan Bangka Belitung.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenag 2019 di lima provinsi.
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan jadwal dan lokasi tes SKD dalam penerimaan CPNS 2019.
Namun, Kemenag baru merilis jadwal dan lokasi tes SKD untuk lima provinsi.
Yaitu Maluku, Bengkulu, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, dan Bangka Belitung.
Untuk provinsi lain, jadwal menyusul.
"Berikut pengumuman jadwal dan lokasi SKD untuk 5 provinsi, yaitu: Maluku, Bengkulu, SUlawesi Barat, Kalimantan Tengah, dan Bangka Belitung."
"Provinsi lainnya menyusul. Semangat!!!" demikian pengumuman yang dirilis Kemenag via akun Twitter-nya, @Kemenag_RI.
Diketahui dari pengumuman tersebut, sebanyak 10.703 peserta akan mengikuti ujian SKD CPNS Kemenag 2019.
Mereka akan mengikuti tes SKD mulai 27 Januari hingga 16 Februari 2020 mendatang.
Adapun lokasinya, untuk peserta dari Maluku, tes SKD CPNS Kemenag diadakan di UPT BKN Ambon dengan jumlah 2293 peserta.
Di Bangka Belitung, tes SKD CPNS Kemenag 2019 diadakan di UPT BKN Bangka Belitung dengan jumlah peserta 697.
Sementara itu, di Bengkulu, tes SKD CPNS Kemenag 2019 digelar di UPT BKN Bengkulu dengan jumlah peserta 4535.
Bagi peserta tes SKD CPNS Kemenag 2019 dari Sulawesi Barat, ujian akan digelar di UPT BKN Mamuju.
Jumlah peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS Kemenag 2019 dari Sulbar sebanyak 1671 orang.
Terakhir untuk Provinsi Kalimantan Tengah, tes SKD CPNS Kemenag 2019 dilaksanakan di UPT BKN Palangkaraya.
Jumlah pesertanya mencapai 1507 orang.
Jadwal dan lokasi tes SKD CPNS Kemenag 2019 bisa Anda download lewat link di bawah ini.
Sementara itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan para peserta saat mengikuti tes SKD CPNS Kemenag 2019.
Saat SKD, peserta wajib membawa:
- Print out Kartu Peserta Ujian
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP
- Bagi peserta yang tidak membawa KTP ash karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN
- Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas lain seperti SIM, Paspor.
Sementara untuk pakaian saat pelaksaan SKD, peserta pria wajib mengenakan atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos.
Juga mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti), dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
Sementara bagi peserta SKD wanita, memakai atasan kemeja putih polos, rok panjang/di bawah lutut (sopan) berbahan kain warna gelap polos.
Peserta juga wajib mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti) dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
Bagi yang berkerudung warna gelap polos
Peserta tes SKD CPNS Kemenag 2019 wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun, maka dinyatakan gugur.
Kemenag juga menginformasikan, jadwal dan lokasi ujian SKD diumumkan secara bertahap.
Peserta dapat memantau perkembangan informasi CPNS Kemenag melalui situs resmi www.kemenag.go.id.
Juga lewat akun media sosial Kementerian Agama yaitu di Twitter @kemenag_ri, Instagram: @kemenag_ri dan @cpnskemenag2019.
Kemenag mengimbau, kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri.
Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman serta jadwal dan lokasi menjadi tanggung jawab peserta.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama tahun 2020 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Berikut link untuk mengunduh pengumuman lengkap jadwal dan lokasi tes SKD CPNS Kemenag 2019:
(Tribunnews.com/Sri Juliati)