Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Bantah Dakwaan Berujung Penjara Seumur Hidup Pelajar yang Bunuh Begal: Saya Pastikan Tidak Ada

Kejari Kabupaten Malang mengklarifikasi dakwaan terhadap ZA, pelajar SMA berusia 17 tahun yang membunuh begal karena melindungi pacarnya.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
zoom-in Jaksa Bantah Dakwaan Berujung Penjara Seumur Hidup Pelajar yang Bunuh Begal: Saya Pastikan Tidak Ada
Youtube KompasTV
Kejari Kabupaten Malang mengklarifikasi dakwaan terhadap ZA, pelajar SMA berusia 17 tahun yang membunuh begal karena melindungi pacarnya. (Tangkapan Layar) 

TRIBUNNEWS.COM -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memberikan klarifikasi dakwaan terhadap ZA, pelajar SMA berusia 17 tahun yang membunuh begal karena melindungi pacarnya.

Kasi Pidum Kejari, Sobrani Binzar memastikan bahwa tidak ada dakwaan seumur hidup terhadap ZA.

"Didakwa dengan dakwaan seumur hidup. Itu saya pastikan tidak ada," tegas Sobrani Binzar, Senin (20/1/2020), mengutip dari Kompas.com.

Sobrani menegaskan ZA dalam kasus ini sebagai anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak.

Sementara itu, Sobrani mengatakan ancaman hukuman ZA berbeda dengan jatuhan hukuman orang dewasa.

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

"Dimana ancaman hukuman peradilan anak yang berhadapan hukum ini setengah dari orang dewasa," jelas Sobrani.

Sobrani mengakui ada pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam dakwaan terhadap ZA.

BERITA REKOMENDASI

Namun, ancaman hukuman hanya berlaku separuh untuk sistem peradilan pidana anak.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal penjara seumur hidup, maka untuk peradilan pidana anak hanya berlaku setengahnya, yakni ancaman maksimalnya 10 tahun penjara.

Kronologi ZA Bunuh Begal

Mengutip Kompas.com, ZA berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor, dan melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (8/9/2019) malam.


Mereka dihadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA saat itu tengah bermalam minggu dengan pacarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas