Kasus Pelajar Bunuh Begal Demi Bela Pacar, Kejari Malang Pastikan Tak Ada Dakwaan Seumur Hidup
Pijak Kejari Malang, Kasi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar memastikan tidak ada dakwaan seumur hidup terhadap ZA.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelajar yang membunuh begal demi membela sang pacar di Malang masih jadi perbicangan masyarakat.
Pasalnya akibat aksi itu, pelajar ZA yang berusia 17 tahun itu dikabarkan didakwa hukuman seumur hidup.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memberikan klarifikasi.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar memastikan tidak ada dakwaan seumur hidup.
"Terdapat berita bahwa terhadap anak ini, saya baca dari media, didakwa dengan dakwaan seumur hidup.
Itu saya pastikan tidak ada," kata Sobrani Binzar yang dikutip melalui Kompas.com, Senin (20/1/2020).
"Karena, yang menjadi terdakwa di sini anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak," terangnya.
Ia mengakui, ZA didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," tegasnya.
Sobrani menerangkan, Pasal 340 menerangkan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pasal 338, ancamannya tujuh setengah tahun untuk anak. Pasal 351 ayat Tiga itu ancaman maksimalnya tiga setengah tahun," jelasnya.
Menurutnya, proses tersebut tidak serta merta menuntut dengan ancaman maksimal.
Hal itu lantaran tuntutan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Ia menegaskan, pasti ada fakta yang meringankan.