Kasus Pelajar Bunuh Begal Demi Bela Pacar, Kejari Malang Pastikan Tak Ada Dakwaan Seumur Hidup
Pijak Kejari Malang, Kasi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar memastikan tidak ada dakwaan seumur hidup terhadap ZA.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: bunga pradipta p
Sobrani menerangkan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan ancaman hukuman untuk ZA hanya berlaku separuhnya.
Pada pidana anak, ia mengatakan, hukuman penjara adalah pilihan terkahir.
ZA Bunuh Begal
Dilansir dari Nakita, peristiwa itu terjadi ketika ZA dan sang pacar tengah berduaan pada Minggu (8/9/2019) lalu.
Lalu, muncullah begal bernama Misnan dan beberapa rekannya secara tiba-tiba menghampiri ZA.
Mereka merampas harta benda milik ZA dan sang pacar.
Kawanan begal berjumlah empat orang itu juga diketahui berniat memperkosa pacar ZA.
ZA yang ingin melindungi sang pacar lantas menusuk Misna hingga tewas.
ZA Ditetapkan sebagai Tersangka
Akibat peristiwa tersebut, ZA lantas ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Meskipun perbuatan yang dilakukan atas dasar ingin melindungi sang pacar.
Diketahui, kasus pembunuhan begal ini terus berlanjut hingga saat ini.
Kabar terbaru, telah menjalani persidangan pada Selasa (14/1/2020) lalu.
Polres Malang Sempat Gelar Reka Ulang