Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pelajar Bunuh Begal Demi Bela Pacar, Kejari Malang Pastikan Tak Ada Dakwaan Seumur Hidup

Pijak Kejari Malang, Kasi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar memastikan tidak ada dakwaan seumur hidup terhadap ZA.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: bunga pradipta p

Sobrani menerangkan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan ancaman hukuman untuk ZA hanya berlaku separuhnya.

Pada pidana anak, ia mengatakan, hukuman penjara adalah pilihan terkahir.

ZA (berseragam), pelajar di Malang yang bunuh begal demi lindungi teman dan pengacara Hotman Paris.
ZA (berseragam), pelajar di Malang yang bunuh begal demi lindungi teman dan pengacara Hotman Paris. (SuryaMalang dan instagram.com/hotmanparisofficial)

ZA Bunuh Begal

Dilansir dari Nakita, peristiwa itu terjadi ketika ZA dan sang pacar tengah berduaan  pada Minggu (8/9/2019) lalu.

Lalu, muncullah begal bernama Misnan dan beberapa rekannya secara tiba-tiba menghampiri ZA.

Mereka merampas harta benda milik ZA dan sang pacar.

Kawanan begal berjumlah empat orang itu juga diketahui berniat memperkosa pacar ZA.

Berita Rekomendasi

ZA yang ingin melindungi sang pacar lantas menusuk Misna hingga tewas.

ZA Ditetapkan sebagai Tersangka

Akibat peristiwa tersebut, ZA lantas ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Meskipun perbuatan yang dilakukan atas dasar ingin melindungi sang pacar.

Diketahui, kasus pembunuhan begal ini terus berlanjut hingga saat ini.

Kabar terbaru, telah menjalani persidangan pada Selasa (14/1/2020) lalu.

Ilustrasi begal
Ilustrasi begal (tribun jabar)

Polres Malang Sempat Gelar Reka Ulang

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas