Kasus Pelanggaran HAM Janji Dituntaskan Jika Berkas Memenuhi Syarat Materil dan Formil
ST Burhanuddin mensyaratkan, kasus pelanggaran HAM siap dituntaskan apabila berkas dari kasus tersebut memenuhi syarat materil dan formil.
Editor: Dewi Agustina
![Kasus Pelanggaran HAM Janji Dituntaskan Jika Berkas Memenuhi Syarat Materil dan Formil](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20131113_15-tahun-semanggi-berdarah_6460.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pernyataannya bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat yang belakangan menuai kontroversi, merupakan rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM hasil paripurna DPR periode 1999-2024.
Ia meyakinkan lembaga Kejaksaan Agung (kejagung) yang kini dipimpinnya siap untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
"Mengenai HAM ini, kami memang kemarin hanya menyampaikan ada rekomendasi. Pada dasarnya, kami dari Kejaksaan agung sebagai jaksa untuk penyidik, kami siap untuk menuntaskan perkara-perkara yang ada," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
ST Burhanuddin mensyaratkan, kasus pelanggaran HAM siap dituntaskan apabila berkas dari kasus tersebut memenuhi syarat materil dan formil.
Baca: Mahfud MD: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bukan Omnibus Untuk Investasi
Baca: Pernyataan Jaksa Agung Tidak Pengaruhi Upaya LPSK Rehabilitasi Korban Tragedi Semanggi
"Kami akan lakukan penelitian apakah memenuhi materil dan formil, itu adalah janji saya. Saya ingin perkara ini tuntas agar tidak jadi beban," ujar dia.
Lebih lanjut ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan Komnas HAM yang difasilitasi oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Insya Allah akan kerja sama Komnas HAM dan mungkin nanti fasilitasinya adalah Menko Polhukam," kata dia.
Dalam rapat itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari sempat mengkritisi Jaksa Agung karena menyampaikan proses penanganan kasus HAM berdasarkan rekomendasi politik.
Taufik meminta ST Burhanuddin tak merujuk pada keputusan politik rapat paripurna DPR periode 1999-2004.
![Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atmajaya melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk menyelesaikan dan menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu terkhususnya kasus Tragedi Semanggi I. Tribunnews/Jeprima](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/unjuk-rasa-tuntut-penyelesaian-tragedi-semanggi-i_20181113_192219.jpg)
Ia mengakui DPR memang pernah mengeluarkan keputusan politik tentang Tragedi Semanggi I dan II pada Juli 2001.
Namun, setahun kemudian, Komnas HAM mengumumkan laporan hasil investigasi terakhir bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat atas Tragedi Semanggi I dan II.
"Dan itu (laporan Komnas HAM) hasil yang diperoleh dari penyelidikan pro-justitia berdasarkan undang-undang," ucap Taufik.
"Oleh karena itu, Jaksa Agung, kita melihat adanya fakta bahwa di 2001 keputusan politik, di 2002 ada satu hasil dari dari proses hukum. Maka saya berharap Pak Jaksa tidak bersandar pada keputusan politik saja," kata dia.
Baca: Dua Orang dari OJK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya
Baca: Alasan KPK Pinjami Tempat Penyidik Kejagung Periksa Eks Dirut Jiwasraya
Taufik mengingatkan, saat ini, penyelidikan Tragedi Semanggi I dan II masih terus berjalan.
Oleh karenanya, ia meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti menuntaskan kasus pelanggaran HAM tersebut.
Ia meminta Jaksa Agung berkomunikasi dengan Komnas HAM dengan difasilitasi Komisi III untuk mencari solusi dari kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
"Kita ingin ada penyelesaian. Kalau ada sebuah pelanggaran HAM, ada sebuah peristiwa serius yang terjadi di masa lalu tak terselesaikan, maka negara akan mengarah pada impunitas," ujar Taufik Basari.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan akan bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin, besok (hari ini), untuk membahas polemik penanganan tragedi Semanggi I dan II yang disebut bukan pelanggaran HAM Berat.
![Sejumlah mahasiswa Universitas Atma Jaya menaburkan bunga dan menyalakan lilin ketika mempringati Tragedi Semanggi I ke 15 tahun di Kampus Universtias Atma Jaya, Jalan Sudirman, JakartaSelatan, Rabu (13/11/2013). Mereka menuntut pemerintah mengusut tuntas tragedi yang menewaskan sejumlah mahasiswa saat berdemontrasi menggulingkan pemerintahan Orde Baru pada 11-13 November 1998 lalu itu. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20131113_15-tahun-semanggi-berdarah_3037.jpg)
Selanjutnya, dia akan bertemu komisioner Komnas HAM.
Sebelumnya, Mahfud memahfumi pernyataan ST Burhanuddin karena memang ada persyaratan penentuan kasus HAM berat di dunia internasional.
"Nanti saya tanya Pak Jaksa Agung dulu. Kan memang ada kriteria pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat kan harus ada kejahatan kemanusiaan, genosida. Itu yang standar, dalam konteks ukuran itu, kan nanti kita lihat," kata Mahfud sebelumnya.
Tragedi I dan II merupakan kejadian unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat besar-besaran atas agenda Sidang Istimewa MPR pada 1998 dan 1999 atau setelah jatuhnya Presiden Soeharto.
Dalam unjuk rasa yang terkonsentrasi di kawasan Semanggi Jakarta itu, puluhan warga sipil tewas tertembak peluru aparat.
Baca: Politikus PDIP: Pansus Jiwasraya Hanya Akan Menimbulkan Kegaduhan Baru
Baca: Kepala Bakamla Baru Laksdya TNI Aan Kurnia Menghadap Mahfud MD
Dari Tragedi Semanggi I yang terjadi pada 11-13 November 1998, ada sebanyak 17 warga sipil tewas.
Dan dari Tragedi Semanggi II pada 24 September 1999, ada 11 warga sipil tewas dan 217 korban luka-luka.
Sejumlah polisi dan tentara diadili akibat dua peristiwa penembakan itu, namun banyak pihak mengklaim pengadilan terhadap mereka gagal memenuhi keadilan bagi para korban dan gagal mengungkap dalang di balik penembakan.
Namun, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Kamis, 16 Januari 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang belum lama dilantik itu mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin dalam rapat itu. (tribun network/tim)