Kasus Pelanggaran HAM Janji Dituntaskan Jika Berkas Memenuhi Syarat Materil dan Formil
ST Burhanuddin mensyaratkan, kasus pelanggaran HAM siap dituntaskan apabila berkas dari kasus tersebut memenuhi syarat materil dan formil.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pernyataannya bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat yang belakangan menuai kontroversi, merupakan rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM hasil paripurna DPR periode 1999-2024.
Ia meyakinkan lembaga Kejaksaan Agung (kejagung) yang kini dipimpinnya siap untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
"Mengenai HAM ini, kami memang kemarin hanya menyampaikan ada rekomendasi. Pada dasarnya, kami dari Kejaksaan agung sebagai jaksa untuk penyidik, kami siap untuk menuntaskan perkara-perkara yang ada," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
ST Burhanuddin mensyaratkan, kasus pelanggaran HAM siap dituntaskan apabila berkas dari kasus tersebut memenuhi syarat materil dan formil.
Baca: Mahfud MD: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bukan Omnibus Untuk Investasi
Baca: Pernyataan Jaksa Agung Tidak Pengaruhi Upaya LPSK Rehabilitasi Korban Tragedi Semanggi
"Kami akan lakukan penelitian apakah memenuhi materil dan formil, itu adalah janji saya. Saya ingin perkara ini tuntas agar tidak jadi beban," ujar dia.
Lebih lanjut ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan Komnas HAM yang difasilitasi oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Insya Allah akan kerja sama Komnas HAM dan mungkin nanti fasilitasinya adalah Menko Polhukam," kata dia.
Dalam rapat itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari sempat mengkritisi Jaksa Agung karena menyampaikan proses penanganan kasus HAM berdasarkan rekomendasi politik.
Taufik meminta ST Burhanuddin tak merujuk pada keputusan politik rapat paripurna DPR periode 1999-2004.
Ia mengakui DPR memang pernah mengeluarkan keputusan politik tentang Tragedi Semanggi I dan II pada Juli 2001.
Namun, setahun kemudian, Komnas HAM mengumumkan laporan hasil investigasi terakhir bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat atas Tragedi Semanggi I dan II.
"Dan itu (laporan Komnas HAM) hasil yang diperoleh dari penyelidikan pro-justitia berdasarkan undang-undang," ucap Taufik.
"Oleh karena itu, Jaksa Agung, kita melihat adanya fakta bahwa di 2001 keputusan politik, di 2002 ada satu hasil dari dari proses hukum. Maka saya berharap Pak Jaksa tidak bersandar pada keputusan politik saja," kata dia.
Baca: Dua Orang dari OJK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya
Baca: Alasan KPK Pinjami Tempat Penyidik Kejagung Periksa Eks Dirut Jiwasraya
Taufik mengingatkan, saat ini, penyelidikan Tragedi Semanggi I dan II masih terus berjalan.