Kasus Pelanggaran HAM Janji Dituntaskan Jika Berkas Memenuhi Syarat Materil dan Formil
ST Burhanuddin mensyaratkan, kasus pelanggaran HAM siap dituntaskan apabila berkas dari kasus tersebut memenuhi syarat materil dan formil.
Editor: Dewi Agustina
Oleh karenanya, ia meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti menuntaskan kasus pelanggaran HAM tersebut.
Ia meminta Jaksa Agung berkomunikasi dengan Komnas HAM dengan difasilitasi Komisi III untuk mencari solusi dari kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
"Kita ingin ada penyelesaian. Kalau ada sebuah pelanggaran HAM, ada sebuah peristiwa serius yang terjadi di masa lalu tak terselesaikan, maka negara akan mengarah pada impunitas," ujar Taufik Basari.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan akan bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin, besok (hari ini), untuk membahas polemik penanganan tragedi Semanggi I dan II yang disebut bukan pelanggaran HAM Berat.
Selanjutnya, dia akan bertemu komisioner Komnas HAM.
Sebelumnya, Mahfud memahfumi pernyataan ST Burhanuddin karena memang ada persyaratan penentuan kasus HAM berat di dunia internasional.
"Nanti saya tanya Pak Jaksa Agung dulu. Kan memang ada kriteria pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat kan harus ada kejahatan kemanusiaan, genosida. Itu yang standar, dalam konteks ukuran itu, kan nanti kita lihat," kata Mahfud sebelumnya.
Tragedi I dan II merupakan kejadian unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat besar-besaran atas agenda Sidang Istimewa MPR pada 1998 dan 1999 atau setelah jatuhnya Presiden Soeharto.
Dalam unjuk rasa yang terkonsentrasi di kawasan Semanggi Jakarta itu, puluhan warga sipil tewas tertembak peluru aparat.
Baca: Politikus PDIP: Pansus Jiwasraya Hanya Akan Menimbulkan Kegaduhan Baru
Baca: Kepala Bakamla Baru Laksdya TNI Aan Kurnia Menghadap Mahfud MD
Dari Tragedi Semanggi I yang terjadi pada 11-13 November 1998, ada sebanyak 17 warga sipil tewas.
Dan dari Tragedi Semanggi II pada 24 September 1999, ada 11 warga sipil tewas dan 217 korban luka-luka.
Sejumlah polisi dan tentara diadili akibat dua peristiwa penembakan itu, namun banyak pihak mengklaim pengadilan terhadap mereka gagal memenuhi keadilan bagi para korban dan gagal mengungkap dalang di balik penembakan.
Namun, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Kamis, 16 Januari 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang belum lama dilantik itu mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin dalam rapat itu. (tribun network/tim)