Komisi VIII Ingin RUU PKS Hanya Atur Pencegahan Kekerasan Seksual dan Rehabilitasi Korban
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU KUHP masuk dalam 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mendorong agar sembilan jenis kekerasan seksual yang semula ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadizily kepada Tribunnews.com, Selasa (21/1/2020).
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU KUHP masuk dalam 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Baca: 4 Fakta Pemangsa Remaja Sejenis di Tulungagung, Polisi Temukan Benda Janggal di Lemari
Dia menilai, lebih tepat, jika sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual itu diatur dalam KUHP.
"Iya baiknya diatur dalam KUHP, sehingga akan jadi rujukan para hakim, jaksa, polisi dalam menindak kekerasan seksual," ujar Ketua DPP Golkar ini.
"Yang terpenting bukan undang-undangnya, tapi yang penting kita ini mau memberantas penghapusan kekereasan seksual, agar punya payung hukum yang kuat," tegas mantan juru bicara TKN Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin ini.
Baca: Kenapa Banyak Korban Kekerasan Seksual Enggan Lapor ke Polisi?
Menurut dia, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu hanya mengatur pencegahan kekerasan seksual dan rehabilitasi korban.
Sedangkan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual berada di KUHP.
"RUU PKS semestinya menjadi undang-undang lex specialis. Kalau sembilan jenis kekerasan seksual tersebut sudah masuk dalam KUHP, maka seharusnya penghapusan kekerasan seksual lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan dan rehabilitasi korban," jelasnya.
"Karena KUHP itu adalah rujukan induk tindak pidana," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.