Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Direktur dan Komisaris PT Palma Satu Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan di Riau

KPK akan memeriksa Direktur Utama PT Palma Satu Fadlan Arisandy dan Komisaris PT Palma Satu Rudi Candra, Selasa (21/1/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Periksa Direktur dan Komisaris PT Palma Satu Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan di Riau
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gubernur Riau Annas Maamun ketika digiring KPK ke Rutan Guntur 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama PT Palma Satu Fadlan Arisandy dan Komisaris PT Palma Satu Rudi Candra, Selasa (21/1/2020).

Mereka berdua akan bersaksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

"Diperiksa sebagai saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Pada Selasa (26/11/2019), Arisandy dalam kapasitas sebagai saksi juga telah dipanggil KPK. Namun, saat itu yang bersangkutan tak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.

Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta.

BERITA TERKAIT

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Baca: Mantan Ketua KONI Pusat Tono Suratman Diperiksa KPK

Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014.

SK Zulhas tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau. SK Menhut tersebut diserahkan Zulkifli kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.

Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Atas pidato Zulhas, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.

Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan mllik Duta Palma Group langsung mengirimkan surat kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau untuk memintanya mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas