Nama Lukman Hakim Saifuddin Disebut Dalam Putusan Romahurmuziy, Ini Respons KPK
KPK tidak menutup kemungkinan akan membuka penyidikan baru dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
d) 1 (satu) buah Amplop coklat yang didalamnya terdapat uang senilai Rp59.700.000,- (lima puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 597 lembar.
e) 1 (satu) buah Amplop coklat yang didalamnya terdapat uang senilai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 300 lembar
"Uang tersebut dikembalikan darimana uang itu disita yaitu kepada Lukman Hakim Syaifuddin," kata Fahzal.
Baca: Nama Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Disebut dalam Putusan Romahurmuziy
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK soal pengembalian uang di ruang kerja Lukman.
"Kami masih mendiskusikan terkait uang tersebut. Jadi ada beberapa uang yang dikembalikan, tetapi uang yang berada di pak menteri agama dan uang yang dibawa Amin Nuryadi ditasnya Amin itu ada amplop-amplop yang diduga milik terdakwa itu yang dikembalikan juga. Kami akan sampaikan ke pimpinan dulu kita diskusikan dulu apakah akan kami terima putusannya atau melakukan upaya hukum," tambahnya.