Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Lukman Hakim Saifuddin Disebut Dalam Putusan Romahurmuziy, Ini Respons KPK

KPK tidak menutup kemungkinan akan membuka penyidikan baru dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nama Lukman Hakim Saifuddin Disebut Dalam Putusan Romahurmuziy, Ini Respons KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

d) 1 (satu) buah Amplop coklat yang didalamnya terdapat uang senilai Rp59.700.000,- (lima puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 597 lembar.

e) 1 (satu) buah Amplop coklat yang didalamnya terdapat uang senilai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 300 lembar

"Uang tersebut dikembalikan darimana uang itu disita yaitu kepada Lukman Hakim Syaifuddin," kata Fahzal.

Baca: Nama Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Disebut dalam Putusan Romahurmuziy

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK soal pengembalian uang di ruang kerja Lukman.

"Kami masih mendiskusikan terkait uang tersebut. Jadi ada beberapa uang yang dikembalikan, tetapi uang yang berada di pak menteri agama dan uang yang dibawa Amin Nuryadi ditasnya Amin itu ada amplop-amplop yang diduga milik terdakwa itu yang dikembalikan juga. Kami akan sampaikan ke pimpinan dulu kita diskusikan dulu apakah akan kami terima putusannya atau melakukan upaya hukum," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas