Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Lukman Hakim Saifuddin Disebut Dalam Putusan Romahurmuziy, Ini Respons KPK

KPK tidak menutup kemungkinan akan membuka penyidikan baru dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nama Lukman Hakim Saifuddin Disebut Dalam Putusan Romahurmuziy, Ini Respons KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan membuka penyidikan baru dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan baru akan dibuka setelah pihaknya mempelajari amar putusan majelis hakim terhadap mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Dalam amar putusan, nama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut turut kecipratan uang hasil suap sebesar Rp70 juta dari Haris Hasanuddin.

Uang itu, diberikan Haris melalui ajudan Lukman, Purwanto dalam dua tahap pada 9 Maret 2019.

Pemberian pertama, uang diberikan Haris sebesar Rp 50 juta.

Kedua, sebesar Rp 20 juta.

Bahkan, Lukman disebut telah mengintervensi proses seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur bersama Romahurmuziy.

Baca: Masih jadi Buron, Harun Masiku Ternyata Sudah di Indonesia, Istri sebut Terakhir Dikabari 7 Januari

Berita Rekomendasi

"Artinya begini, di dalam tuntutan penuntut umum sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, antara lain sebagai bahan majelis hakim dalam memutus terkait dengan Pasal 55. Apakah itu berbeda, makanya itu kami pelajari lebih lanjut fakta-fakta dari putusan majelis hakim tersebut yang mengkaitkan dengan Pak Lukman," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Jika perbuatan Lukman terindikasi melawan hukum dan memenuhi dua alat bukti, kata Ali, penyidik tak segan untuk membuka perkara baru.

Baca: KPK Periksa Donny Mantan Caleg PDIP Terkait Suap Komisioner KPU

Namun, dia tidak ingin menyimpulkan lebih dini terkait langkah KPK untuk membuka penyidikan baru.

Alasannya, penuntut umum akan membahas amar putusan terlebih dahulu.

"Sekarang (Lukman) posisinya menjadi saksi, tentunya ada kemungkinan untuk bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut. Namun, itu semua setelah kami pelajari dalam waktu tujuh hari ini. Jadi, sikapnya nanti penuntut umum akan bersikap apa," kata Ali.

Saat disinggung akan mengajukan banding terkait vonis Rommahurmuziy, Ali juga tak dapat memastikan langkah yang akan diambil KPK.

Baca: Doa Achmad Baidowi untuk Romahurmuziy Setelah divonis 2 Tahun Penjara

Ia mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas