Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Politikus PDIP: Komisi IX Sepakat Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning mengatakan Komisi IX DPR RI sepakat menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Politikus PDIP: Komisi IX Sepakat Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Vincentius Jyestha
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning mengatakan Komisi IX DPR RI sepakat menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Iyalah, iya (sepakat untuk diturunkan, -red). Itu minimal ya, kalau bisa maksimalnya tidak ada yang mandiri," ujar Ribka, ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Anggota Komisi IX DPR RI tersebut mengatakan seharusnya apabila memang negara hanya mampu menjamin seluruh rakyat Indonesia di kelas III dalam BPJS, maka ada baiknya hal itu dilakukan terlebih dahulu.

Namun, Ribka menilai masalah masyarakat memanfaatkan atau tidak BPJS Kesehatan tersebut adalah persoalan lain.

"Kalau negara baru bisa menjaminkan rakyat yang di kelas III, ya sudah kelas III rakyat Indonesia semua dijamin dulu. Soal mau tidak memanfaatkan itu persoalan lain," kata dia.

Baca: Usut Masalah Jiwasraya, Komisi XI DPR Putuskan Bentuk Panja

Baca: Politikus PDIP Imbau Menkes Minta Rapat Khusus Kabinet ke Jokowi Bahas BPJS Kesehatan

Baca: Baru Lulus Diploma dan Sarjana? Ini Ada Lowongan di BPJS Kesehatan

"Tapi paling tidak semua rakyat Indonesia itu sama dulu, punya hak yang sama walaupun negara baru bisa kelas III. Mudah-mudahan ke depan bisa membiayai uang kelas II, kelas I," pungkas Ribka.

Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020 sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS.

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:

Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000
Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas