Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat yang Harus Dipenuhi Harun Masiku untuk Mendapatkan Perlindungan LPSK

Harun Masiku merupakan tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Syarat yang Harus Dipenuhi Harun Masiku untuk Mendapatkan Perlindungan LPSK
TRIBUN JAKARTA/BIMA PUTRA
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di kantor LPSK, Senin (14/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Politikus PDIP Harun Masiku untuk bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Harun Masiku merupakan tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.

Ia juga telah berstatus tersangka dan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk mendapat perlindungan dari LPSK, dia (Harun) harus saksi pelaku yang bekerja sama, yang biasanya disebut Justice Collaborator. Artinya Justice Collaborator itu dia bukan pelaku utama, itu ada di UU LPSK," kata Edwin saat dihubungi Tribunnews.com,  Selasa (21/1/2020).

Namun demikian, hal tersebut belumlah cukup untuk mendapat perlindungan dari LPSK.

Baca: PDIP Bentuk Tim Hukum Kasus Harun Masiku: KPK Institusi Baik Tapi Ada Oknum yang Membocorkan Rahasia

Baca: POPULER: Berstatus Buron, Harun Masiku Disebut Terlihat Datangi Rumah Istrinya di Sulawesi Selatan

Edwin menjelaskan, Harun Masiku juga harus bisa lebih kooperatif dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, yang menangani kasusnya bila ingin mendapat perlindungan LPSK.

Berita Rekomendasi

"Kemudian dia mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara ini, yang mana ada ancaman terhadap dirinya," terang Edwin.

Lebih lanjut, jika syarat tersebut tidak dipenuhi Harun, LPSK akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menunjukkan bahwa Harun Masiku layak mendapat bantuan perlindungan.

Bahkan, kepada jaksa, LPSK akan memberikan rekomendasi agar Harun Masiku bisa dikategorikan sebagai Justice Collaborator dalam tuntutan yang dilayangkan padanya.

Namun demikian, Edwin mengatakan sampai saat ini belum ada tanda-tanda yang memungkinkan untuk menjadikan Harun sebagai pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator.

Harun Masiku sendiri belum menunjukkan sikap kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK.

"Kalau dia tidak memenuhi syarat itu, ya tidak bisa karena ini diatur undang-undang. Dia Harun Masiku harus tunjukkan bahwa dia memang layak, pantas untuk disematkan sebagai Justice Collaborator tersebut, ujar Edwin. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas