Jadwal dan Lokasi SKD CPNS KKP 2019, Peserta Wajib Daftar Ulang, Gugur Jika Langgar Tata Tertib
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Penulis: Daryono
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Dalam pengumuman yang dikutip dari laman resmi KKP,ropeg.kkp.go.id, Rabu (22/1/2020), peserta yang lolos seleksi administrasi diwajibkan daftar ulang untuk kemudian bisa mengikuti SKD CPNS 2019.
Sebelum kamu melakukan daftar ulang, kamu harus mencetak kartu ujian CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id.
Hal ini karena Kartu Ujian CPNS 2019 menjadi salah satu syarat daftar ulang.
Berikut sejumlah persyaratan yang wajib dibawa peserta saat daftar ulang:
- Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 yang dicetak berwarna
- Ijazah asli
- SK Penyetaraan Ijazah asli bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
- Transkrip/Daftar nilai asli
- KTP elektronik/surat keterangan bukti perekaman KTP elektronik asli
- Surat lamaran asli
- Surat pernyataan asli
- ANKAPIN/ATKAPIN asli dan BST asli bagi peserta yang melamar jabatan Oiler, Kelasi dan Operator Speedboat;
- Akte kelahiran atau surat keterangan lahir asli dan surat keterangan asli hubungan keluarga dengan orang tua dari Kepala Desa/Kepala Suku bagi peserta formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
- Surat Tanda Register (bukan internship) asli bagi peserta yang melamar jabatan Pelaksana/Terampil-Perawa
Daftar ulang dan SKD CPNS KKP digelar di berbagai tempat.
Di Yogyakarta, daftar ulang dimulai pada 26 Februari 2020, sedangkan tes SKD digelar pada 27-29 Februari 2019.
Detail jadwal dan lokasi SKD CPNS KKP bisa kamu akses lewat tautan ini: Jadwal Daftar Ulang dan SKD CPNS KKP 2019
Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS KKP 2019
KKP memberikan sejumlah tata tertib untuk peserta SKD.
Peserta SKD yang melanggar tata tertib dapat dinyatakan gugur.
Berikut tata tertib pelaksaan SKD CPNS KKP 2019:
1. Peserta wajib:
a) Hadir di lokasi tes paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai.
b) Harus melakukan registrasi dan mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.